Ketua KPU Toba Sugar Fernando Sibarani berikan salinan D. HASIL KABKO-KWK-Bupato/Walikota kepada Saksi Paslon 03 Effendi-Murphy. Foto: Olo Messi Sirait |
TOBA| Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba nomor urut 03, Effendi-Murphy, memperoleh keunggulan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Toba.
Hasil ini diketahui berdasarkan Rapat pleno terbuka, Rekapitulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan mulai 3-4 November 2024, bertempat di Aula TB Center, Balige, Kabupaten Toba.
Pasangan Effendi-Murphy memperoleh total suara dari 16 kecamatan se-kabupaten Toba, sebanyak 48.179. Sedangkan Paslon 01, Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu, berada di urutan kedua dengan perolehan suara sebanyak 40.902. Untuk di urutan ketiga, oleh pasangan calon 02, Robinson Sitorus-Tonny Simanjuntak, dengan perolehan suara sebanyak 20.734.
Dalam uraian data suara sah dan tidak sah pada Model D. Hasil KABKO-KWK-Bupati/walikota, terdapat jumlah seluruh Suara sah sebanyak 109.815. Suara tidak sah sebanyak 1.855. jadi total jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah sebanyak 111.670.
Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani, mengatakan bahwa terkait hasil rekapitulasi ini, ada mekanisme yang harus dipatuhi bahwa hasil rekap ini merupakan hasil perolehan suara itu yang ditetapkan.
'Untuk dalam menetapkan hasil dalam penetapan calon terpilih, tentu ada mekanisme lain yang perlu kita tunggu. Bahwa tiga hari atau 3x24 jam sejak diumumkan keputusan ini, itu diberi kesempatan kepada pasangan calon yang merasa keberatan pada hasil ini, untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," terang Sugar Fernando Sibarani, kepada awak media, Rabu (4/12/2024). (OS)