𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Dua pria ini bakal menghabiskan akhir tahun 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025 (Old & New) di dalam penjara (kurungan) Polres Simalungun setelah ditangkap Polsek Tanah Jawa lantaran terlibat peredaran narkotika, Rabu (18/12/2024) sekira pukul 20:00 WIB
Keduanya, Hari Suliono Pratama alias Gibus, 35, penduduk Dusun Mancuk, Desa Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, dan Angga Pungky Suhendra, 30, penduduk Dusun Marihat Bayu, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kasie Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH. MH, yang menyebut ada aktivitas peredaran narkoba di Dusun Marihat Bayu, Desa Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi
Menyahuti laporan, Kapolsek mengeluarkan perintah kepada Unit Reskrim melakukan lidik intai untuk menangkap pelaku. Keduanya tanpa perlawanan berhasil diamankan
Hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa enam (6) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat total brutto 2 gram, satu (1) dompet warna merah tempat menyimpan sabu, satu (1) unit handphone merk Realme warna biru, uang tunai senilai Rp 152.000, dan satu (1) unit gunting.
"Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Aipda Royen Sinurat dan Brigadir Bayu S Herianto," Sebut AKP Verry Purba, Jumat siang
Kata AKP Verry Purba, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kamis (19/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB untuk proses penyidikan lebih lanjut
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tanah Jawa dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Keberhasilan penangkapan ini juga berkat peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya," Tutup AKP Verry J Purba (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)