Disebut Terindikasi Judi, Polres Simalungun Razia Pasar Malam

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Disebut terindikasi perjudian, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun merazia lokasi Hiburan Rakyat Pasar Malam, di Lapangan Bola Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  Jumat (20/12/2024) sekira pukul 21:00 WIB

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH, menjelaskan, razia dipimpin Kanit Jahtanras Sat Reskrim, Iptu Ivan Ronni Purba melibatkan berbagai pihak termasuk Camat Siantar Muhammad Iqbal S.STP. M.SP, dan Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun Aiptu Bambang Sumantri

Razia didampingi tokoh agama H. Ramlin, tokoh masyarakat Ustad Muksin, Staf Intel Korem 022/Pantai Timur Kopda Sentosa diikuti pengelola Pasar Malam, Supriadi

"Razia ini bagian dari upaya antisipasi praktek perjudian dan memastikan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun khususnya dilokasi Pasar Malam," Ujar Kasie Humas, Sabtu (21/12/2024) pagi

Menurut Tokoh Agama, H. Ramlin: di Pasar Malam tidak ditemukan ada praktek perjudian. Pasar malam yang beroperasi mulai pukul 19:30 WIB hingga 00.00 WIB ini justru memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar

"Masyarakat merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat ini karena dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan," Ujar tokoh Agama, H Ramlin

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Iptu Ivan Roni Purba menekankan pentingnya mencegah praktek perjudian di area hiburan rakyat

Sedang Camat Siantar Muhammad Iqbal memberi himbauan khusus terkait pembatasan usia pengunjung, terutama untuk permainan ketangkasan yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun. Hal ini perlu dicermati pengelola pasar malam

Tokoh masyarakat setempat, Ustad Muksin, mengaku, keberadaan pasar malam tidak mengganggu aktivitas warga karena waktu operasionalnya yang dimulai setelah adzan Isya

"Masyarakat justru senang karena terbukanya kesempatan kerja baru," Ujar Ustadz Muksin meyakinkan

Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun, Aiptu Bambang Sumantri menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lokasi hiburan. 

Sebagai tindak lanjut, pihak pengelola diminta untuk memasang pemberitahuan peraturan pemain terkait batas usia minimum untuk permainan ketangkasan 

Pemeriksaan rutin ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan hiburan rakyat dapat memberikan manfaat positif bagi perekonomian lokal tanpa menimbulkan dampak negatif di masyarakat (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini