Cabuli Anak Bawah Umur, Pria ini Dibekuk Polres Simalungun

Sebarkan:


𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Dipimpin Kanit IV PPA, Ipda Richardo Pasaribu SH. MM, Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, bekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur, kita sebut saja Mimi, 13, pelajar, Senin (9/12/2024) sekira pukul 14:15 WIB

Diduga pelaku, WG, 21, dibekuk dari rumahnya di Desa Perasmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, disaksikan keluarga dan Sekretaris Desa

Kasie Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH  menjelaskan, penangkapan pelaku berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/263/IX/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 13 September 2024

Berdasar hasil penyelidikan, pencabulan bermula Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 16:00 WIB, tersangka membujuk korban untuk datang ke sebuah sekolah di Dolok Silau

"Setiba di lokasi, tersangka membujuk korban untuk masuk ke kamar mandi sekolah. Di sana, tersangka berusaha melakukan perbuatan cabul dengan memeluk dan mencium korban," Ungkap AKP Verry

Aksi tersangka gagal ketika tiga saksi inisial RG, OP, dan SS mengetuk pintu kamar mandi. Tersangka kemudian melarikan diri dengan melompat dari dinding tembok kamar mandi, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

"Orang tua korban tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan kasus ini ke Polres Simalungun,"

"Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dan mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/233/XII/2024/Reskrim," Tambah AKP Verry Purba

Tim Opsnal melibatkan  tiga personil, Ipda Ricardo Pasaribu, Bripka Edi Sinaga dan Brigadir Josua Marpaung

Tersangka langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dihadapkan kepada penyidik Aipda Chairul Nijar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku

"Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual. Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan," Ujar AKP Verry J Purba

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal terkait pencabulan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini