Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 Kepada Pelajar

Sebarkan:


ππ„πŒπ€π“π€ππ†π’πˆπ€ππ“π€π‘| Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar gelar edukasi dan sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan kepada pelajar di SMP Negeri 5, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Martimbang, Kecamatan SianΘ›ar Selatan, Kota Pematangsiantar, Senin (18/11/2024) sekira pukul 07:30 WIB

Edukasi dan sosialisasi dipimpin Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A. Gultom S.Ik. MH diwakili Kanit Kamsel Ipda Syah Edi Suranta Purba SH yang bertindak sebagai pembina upacara di sekolah tersebut dalam program Police Go To School

Dalam arahan dan bimbingan,  Ipda Edi Suranta memaparkan serta memberi pemahaman atau edukasi kepada para  pelajar tentang Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang diwilayah hukum Polres Pematangsiantar

"Saya berharap para pelajar SMP Negeri 5 dapat memahami pentingnya disiplin berlalu lintas dan aturan -aturan yang harus dipatuhi di jalan raya," Harap Edi Suranta

Sementara pihak pihak SMP Negeri 5 mengucapkan terimakasih atas kehadiran Sat Lantas Polres Pematangsiantar yang sudah bersedia menjadi Pembina Upacara serta memberi pencerahan berupa edukasi kepada siswa siswi tentang pentingnya mematuhi peraturan lalulintas (𝐽𝑒𝑛/π‘©π’‚π’š-𝑴𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini