MEDAN | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Mutia Atiqah menegaskan, bagi warga pemilih yang belum menerima formulir undangan (Formulir C) dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS setempat).
Penegasan itu disampaikan Mutia Atiqah, Selasa malam tadi (26/11/2024) menyikapi beredarnya informasi danya warga Kota Medan yang belum mendapatkan undangan atau Formulir C untuk dapat memilih Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang digelar pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
“Warga tidak perlu panik jika belum mendapatka undangan (Formulir C) dari petugas KPPS. Bisa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses pendistribusian fomulir C- pemberitahuan dilakukan oleh petugas KPPS, sifatnya berfungsi sebagai ajakan bagi warga yang sudah terdaftar di dalam DPT, untuk datang ke TPS. Karena, dalam surat fomulir C terdapat informasi seperti nama pemilih, waktu memilih dan lokasi atau tempat memilih atau TPS," terang Mutia.
Bila warga kebetulan sedang tidak berada di tempat pada saat pendistribuisan, warga masih mendapat pilihan atau opsi langsung datang ke TPS. Sebab, nama-nama warga yang sudah menjadi DPT, terdaftar di TPS. It ulah tandanya warga yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih, walau tanpa surat pemberitahuan.
Lebih lanjut dijelaskan, pemilih dibagi dalam tiga kategori yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maksudnya orang kategori DPTB adalah yang melakukan pindah lokasi memilih atau pindah memilih karena pindah domisili atau karena tugas dan sedang kuliah.
Sedangkan kategori pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), sambunganya, wargayang tidak terdaftar di DPT tapi memiliki hak untuk mencoblos di TPS setempat dengan menujukkan e-KTP.
Untuk Pemilih DPT memiliki waktu untuk menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00 - 13.00 WIB, sedangkan DPTb dapat melakukannya dari pukul 11.00 - 13.00 WIB, Sementara itu, pemilih DPK memiliki waktu terbatas antara pukul 12.00 - 13.00 WIB.
Sementara itu Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Medan M Taufiqurrohman Munthe menambahkan, bahwa pemilih membawa surat pemberitahuan saat menggunakan hak pilih di TPS dan wajib menunjukkan KTP elektronik.
"Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024 menyatakan, bahwa (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: huruf a, Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan, b, Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar pemilih pindahan, dan c, Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Kemudian di angka (2), Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk." pungkasnya. (ROBS)