MEDAN | Pasangan suami istri (pasutri) Yansen dan Meliana Jusman, terdakwa tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dituntut masing-masing 5 tahun penjara.
“Sudah kita tuntut mereka, bang. Masing-masing lima tahun penjara. Hari ini sidang penyampaian nota pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Septian Napitupulu didampingi Tommy Eko, Jumat (1/11/2024) di PN Medan.
Dari arena persidangan di Cakra 2 PN Medan, tim penasihat hukumnya memohon agar majelis hakim diketuai M Nazir nantinya menjatuhkan vonis bebas kedua kliennya.
Sidang pun dilanjutkan, Senin depan (4/11/2024) untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota pembelaan tim penasihat kedua terdakwa warga Komplek Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tersebut.
Palsu
Sementara dalam dakwaan disebutkan, Yansen (terdakwa I) bersama Hok Kim mendirikan CV Pelita Indah (PI) berdasarkan akta pendirian tanggal 21 Januari 2006 yang dibuat di hadapan notaris Nurita Zouharminy.
Dengan formasi, saksi korban Hok Kim selaku Direktur CV PI dan terdakwa I sebagai Komanditer Diam. CV PI kemudian membuka rekening Bank Permata di Pekanbaru. Hok Kim selanjutnya mempercayakan terdakwa I mengelola perusahaan sembari membuka rekening di Bank Permata, Pekanbaru Provinsi Riau.
Pada tanggal 17 Desember 2009 terdakwa I dan Meliana Jusman (terdakwa II) datang ke PT Bank Mestika KCU Zainul Arifin di Jalan Zainul Arifin, Kota Medan melakukan pembukaan rekening atas nama CV PI dengan saldo awal Rp2 juta.
Kedua terdakwa kemudian mencari tahu kepada salah seorang petugas bank bagaimana caranya agar rekening perusahaan bisa melakukan transaksi. Pasutri tersebut kemudian diminta agar ada Surat Kuasa dari Hok Kim, selaku Direktur CV PI. Sementara keberadaan saksi korban di Kalimantan Tengah.
Kedua terdakwa kemudian menyerahkan Surat Kuasa seolah dari Hok Kim. Belakangan diketahui hasil pemeriksaan forensik, tanda tangan saksi korban di Surat Kuasa tersebut, tidak autentik.
Singkat cerita, terdakwa I melakukan aktivitas kerja sama di bidang properti dengan PT Musim Mas Group.
Padahal sejak tahun 2006 CV PI telah melakukan kerja sama dengan PT Musim Mas Group dalam bidang pekerjaan pembangunan perumahan di Kalimantan Tengah. Di mana yang melakukan penanda tanganan terhadap Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) adalah terdakwa I dengan menggunakan rekening CV PI dalam menunjang kegiatan operasional.
Akibat perbuatan pasutri tersebut, saksi korban mengalami kerugian atau tidak mendapatkan keuntungan sebesar Rp583 miliar.
Yansen dan Meliana Jusman pun dituntut agar dipidana 5 tahun penjara. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua JPU. (ROBERTS)