𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Niat ekspansi lapak sabu sabu dagangannya ke wilayah Pematangsiantar, akhirnya gagal. HSPH alias H, 39, penduduk Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, keburu ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (1/11/2024) sekira pukul 21:00 WIB
Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebut, di halaman Hotel Mutiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan diduga akan transaksi sabu sabu
"Menyahuti informasi, kita menerjunkan Tim Opsnal untuk melakukan lidik intai guna mengidentifikasi dan meringkus target," Sebut Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny P Pasaribu SH. MH, kepada kru metro online, Selasa (5/11/2024) pagi
Tidak lama, Tim Opsnal berhasil mengetahui ciri ciri pelaku. Target teridentifikasi sebagai HSPH alias H yang terpantau sedang berada di halaman Hotel Mutiara
Tidak berkutik. Dalam satu komando dari Ka.Tim Opsnal, diduga pelaku langsung disergap dan diamankan
Penggeledahan. Dari pelaku HSPH alias H petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu (1) buah plastik klip berisi sepuluh (10) paket narkotika jenis sabu berat brutto 4,17 gram dan satu (1) unit handphone merk Samsung didapat dari saku celana tersangka
"Diinterogasi tersangka HSPH alias H mengaku barang bukti sabu sabu tersebut adalah miliknya," Ungkap Jhonny Pasaribu
Tersangka HSPH alias H dan barang bukti langsung dinoyong ke markas Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan pengembangan serta diproses sesuai hukum berlaku (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)