JPU Nurhendayani Nasution saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/Ist)
MEDAN | Wem Pratama, 34, warga Jalan Denai Gang Tuba III, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (15/10/24) sore lewat persidangan secara virtual di Cakra 8 PN Medan dituntut 14 tahun penjara.
Fakta terungkap di persidangan, terdakwa yang belum mempunyai pekerjaan tetap tersebut tidak terima dan sakit hati terhadap korban, ibu kandungnya.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nurhendayani Nasution menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair, Pasal 338 KUHPidana.
Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu menunda persidangan hingga Selasa (22/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Perkara pembunuhan tersebut bermula saat terdakwa berada di depan rumahnya bersama anak perempuannya. Kemudian melihat Ibunya yang bernama Megawaty baru pulang kerja sebagai sales obat anti nyamuk.
Sesampainya di teras rumah, korban masuk ke dalam rumah sambil mengatakan, “Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerjamu di rumah”.
Perkataan itu rupanya membuat Wem Pratama sakit hati. Setelah itu, korban pun berjalan menuju dapur dan diikuti terdakwa dari belakang. Setibanya di dapur dan korban berhadap-hadapan dengan terdakwa, tiba-tiba terdakwa menumbuk wajah korban berulang kali.
Gorok
Hingga korban terjatuh di lantai dapur dengan posisi wajah korban berlumuran darah dan terlentang di lantai dapur. Tak sampai situ, kemudian terdakwa mengambil sebuah pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas.
Setelah pisau itu berada digenggamannya, terdakwa pun menggorok leher korban dan pergelangan nadi kedua tangan korban hingga mengeluarkan darah. Kemudian, terdakwa menyimpan pisau kater tersebut di tumpukan bawang di dapur rumah dan meninggalkan korban untuk beristirahat di ruangan tamu sambil tiduran.
Selanjutnya sekitar 30 menit kemudian, terdakwa merasa gelisah dan memastikan kondisi korban di dapur rumahnya. Setelah mengetahui kondisi korban tak bernyawa lagi, terdakwa pun menyeret korban ke bawah pohon mangga yang berada di belakang rumah.
Setelah itu, terdakwa membersihkan darah korban dengan menggunakan kain lap yang terdakwa ambil dari dapur rumah. Kemudian, terdakwa mengambil sebuah cangkul di rumah tetangganya yang sedang dibangun.
Terdakwa mencangkul tanah untuk mengubur jasad korban. Seusai menggali tanah, terdakwa kemudian menyeret jasad korban dan menguburkannya.
Setelah jasad korban dikubur, terdakwa membuat batu nisan dengan menggunakan spidol warna merah bertuliskan OMA MEGAN 2024. Setelah itu, terdakwa membakar baju serta kain lap yang berlumuran darah dan kemudian beristirahat di dalam rumah.
Keesokan harinya tepatnya Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada sepupunya yang bernama M Reza Aditama bahwa dirinya sudah membunuh Ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah.
Kemudian, Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, anggota kepolisian dari Polsek Medan Area datang ke rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (ROBS)