𝐒𝐔𝐌𝐀𝐓𝐄𝐑𝐀 𝐔𝐓𝐀𝐑𝐀 | Sadis dan bejat. Usai disetubuhi di Pematangsiantar, Mutia Pratiwi alias Sella, 26, warga Kabupaten Simalungun, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun III Taman Hutan Raya (Tahura), Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa, 22 Oktober 2024, Temuan mayat langsung dilaporkan ke Polres Tanah Karo
Kasus temuan mayat korban pembunuhan ini selanjutnya ditangani Unit Jahtanras Subdit Reskrimum Polda Sumut dipimpin Kasubdit, Kompol Bayu Putra Samara yang kemudian berhasil menangkap pelaku utama, JFJ alias Jo, penduduk Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar
Atas pengungkapan kasus penganiayaan berujung kematian ini, Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes (Pol) Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Hadi Wayudi dan Kasubdit Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara, menggelar konferensi press di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam
Dipaparkan Kombes (Pol) Sumaryono Hasil peyelidikan dan penelusuran kasus, korban meninggal karena kehilangan banyak darah akibat luka luka di badan serta kepala lantaran dianiaya tersangka utama, JFJ alias Jo. Penganiayaan berlangsung dikediaman tersangka, Minggu, 20 Oktober 2024
Disebutkan, korban Mutia Pratiwi alias Sella pernah tinggal bersama tersangka di ruko Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar
Sebelum penganiayaan. Diduga dibawah pengaruh narkoba jenis sabu, pelaku dan korban sempat berhubungan layaknya suami istri (bersetubuh)
"Motif sementara hasil pendalaman kasus ini adalah akibat hubungan pribadi antara tersangka JFJ alias Jo dengan korban. Diduga korban memicu satu persoalan hingga terjadi penganiayaan,” Ungkap Kombes Sumaryono
Lanjut Sumaryono. Tersangka JFJ alias Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu diduga pengaruh narkoba jenis sabu
"Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku kebingungan lalu mencari bantuan teman temanya (tersangka lain, red) untuk menghilangkan jejak demi menghindari proses hukum dengan menjanjikan sejumlah uang,"
Tersangka ditangkap dari salah satu salon kecantikan di Pematangsiantar kemudian diboyong penyidik kerumahnya di Jalan Merdeka Pematangsiantar untuk mencari barang bukti
"Penggeledahan di rumah tersangka, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya, sapu gagang kayu, bantal, sarung bantal serta seprei bercak darah serta sejumlah alat pribadi korban. Pelaku mengakui perbuatannya," Ujar Sumaryono
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima (5) tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda
Selain tersangka JFJ alias Jo, tersangka lain turut berperan aktif adalah S, membantu mengangkat dan membuang jasad korban
Kemudian E, membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah serta dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Kepada tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)