Dokumen foto Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean (insert) dan Lapas Narktoka Langkat. (MOL/Int)
MEDAN | Santernya pemberitaan seputar sidang perkara residivis atas nama Sayed Abdillah yang didakwa sebagai pengendali peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 11 Kg dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat, mengundang kritikan tajam dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean, jika narapidana (napi) mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan handphone, artinya ada hal yang belum maksimal pada Lapas Narkotika Langkat dalam melakukan pengawasan.
"Jika ada komunikasi yang terjalin antara napi di dalam lapas dengan orang di luar lapas, menunjukkan adanya penggunaan handphone di dalam Lapas, artinya ada pengawasan yang belum maksimal atau dikendalikan dan diawasi oleh Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya dalam mengatasi peredaran gelap narkoba," katanya, Jumat (18/10/2024).
Walau napi tersebut sedang proses peradilan, tetapi adanya napi yang mengendalikan peredaran sabu tersebut hal itu sangat disayangkan, apalagi dengan status napi Lapas Narkotika.
Dia juga meminta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya.
“Agar tidak lagi ada narapidana yang berani mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas. Selain itu, James juga meminta agar Lakanwil Kemenkumham Sumut menindak jika jajaran Lapas Narkotika Langkat ada ikut bermain dalam peredaran narkotika.
Pernyataan kelembagaan WBBK dan WBBM maka pengendalian dan pengawasan harus secara rutin dilakukan secara berkala oleh Kalapas, terlebih dalam berpartisipasi mencegah peredaran narkoba.
Evaluasi kerja di Lapas Langkat harus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menjamin tidak adanya alat komunikasi dan memberantas narkoba di dalam Lapas," ucapnya.
Selain itu, sambungnya, jika ada jajaran Lapas Narkotika Langkat yang ikut memuluskan narapidana dalam melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas. Maka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera menindaknya.
MATI
Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Sei Belutu I Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Kamis (17/10/2024) di Cakra 5 PN Medan dituntut agar dipidana mati.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Bastian Sihombing dalam surat tuntutannya menguraikan, napi tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Perkara narkoba residivis itu terungkap atas pengembangan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, setelah melakukan penangkapan terhadap Yosua Elkana Wijaya Manurung dan Dennis Sitorus.
3 Perkara
Sementara dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa telah tiga kali ditangkap terkait perkara penyalahgunaan narkoba.
Oktober 2020 lalu juga di PN Medan, Sayed Abdillah dihukum 5,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak diganti diganti dengan pidana) selama 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan sebanyak 500 butir pil ekstasi.
Kemudian Mei 2023 lalu Sayed Abdillah diamankan tim Polrestabes Medan di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Pria 27 tahun itu diganjar 20 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Dengan BB 10 butir pil ekstasi,1 klip plastik berisikan sabu, 11 papan terdiri dari 110 butir pil erimin 5 (happy five) serta timbangan digital yang ditemukan di dalam lemari salah satu kamar rumah terdakwa.
Sedangkan 2 bungkus plastik kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu merupakan paket sebelumnya diterima oleh saksi Muhammad Fahmi. (ROBERTS)

