𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Dilaporkan masyarakat lantaran memiliki dan mengedar narkotika, seorang pria gaek (tua), FS alias F, 54, penduduk Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa, (22/10/2024) sekira pukul 14:00 WIB
Pengungkapan ini tindaklanjut dari laporan warga yang menyebut di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, sering terlihat seorang pria transaksi dan menyalahgunakan narkotika. Menyahuti laporan ini, Tim Opsnal bergerak ke Jalan Enggang
Diawali penyamaran, personil melakukan pengintaian untuk mengincar target yang ciri cirinya sudah diketahui
Pukul 14:00 WIB, terpantau target datang ke tempatnya biasa mangkal. Tidak buang waktu, Tim Opsnal bergerak penuh menyergap pria yang mengaku sebagai FS alias F
Tersangka digeledah. Petugas menemukan barang bukti satu (1) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 0,73 gram dari tangan kanannya, satu (1) paket narkotika jenis ganja seberat brutto 0,96 gram dari saku celana depan sebelah kiri, satu (1) unit handphone merk Samsung dari saku celana depan sebelah kanan, uang tunai Sebesar Rp.34.000,-dari saku celana depan sebelah kiri
"Tersangka FS alias F mengaku barang bukti yang diamankan adalah miliknya. Petugas langsung membawanya bersama barang bukti ke Komando untuk pengembangan dan penyidikan lanjut guna diproses hukum,"
"Tersangka merupakan resedivis kasus narkotika yang telah menjalani hukuman 1 tahun 4 bulan," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

