MEDAN | Dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial A (35) dan DP (24), roboh ditembak Unit Reskrim Polsek Delitua. Sedangkan dua pelaku lainnya, berinisial D dan K, masih DPO dan terus diburu petugas.
Kedua kaki pelaku curanmor sadis ini roboh diterjang timah panas petugas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan.
Selain meringkus dua pelakunya, Unit Reskrim Polsek Delitua juga mengamankan dua orang penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
"Kedua pelaku berikut dua orang penadahnya serta dua unit sepeda motor hasil kejahatan berhasil kita amankan," kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH MH saat press rilis di Mapolsek Delitua, Rabu (9/10/2024).
Kapolsek Delitua yang turut didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamakita Purba dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Marulitua Siregar SH MH, mengatakan kedua pelaku beraksi didua lokasi yang berbeda dan waktu yang berbeda pula.
"Kedua pelaku beraksi pada 11 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Besar Delitua, yang berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat dan 23 September 2024 di Jalan Karya Jaya pukul 10.30 WIB, dengan hasil sepeda motor Yamaha Scorpio," beber Kompol Dedy.
Dimana, pada 11 September 2024 malam itu, korban Mekaria Manalu (29) sedang bekerja di Rumah Sakit (RS) Sembiring dan mendapat telepon dari adiknya, Tegas Manalu yang mengatakan sepeda motor Honda Beat plat BK 3493 AFG telah hilang di tempat kos adiknya di Jalan Besar Delitua, Gang Rela, Kecamatan Delitua.
Kemudian, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Perjuangan dan melakukan pengembangan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban di Desa, Durian Tinggal.
Di sini, tim menemukan barang bukti sepeda motor Scorpio, namun Honda Beat tidak berhasil ditemukan. Namun, petugas berhasil mengamankan dua orang penadahnya bernama Jontra dan Bongkeng.
Selanjutnya, pada saat dilakukan pengembangan kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.
"Lalu, petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tapi tidak diindahkan pelaku. Kemudian, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku," ungkap Kompol Dedy.
Untuk mengobati lukanya, kedua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan, guna dilakukan perawatan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang buktinya diboyong ke Mapolsek Delitua, guna dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kedua pelaku menjual sepeda motor Scorpio kepada kedua penadah senilai Rp3 juta dan Honda Beat seharga Rp1,5 juta," jelas Dedy.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui telah melakukan 19 kali aksi pencurian di tiga wilayah hukum (Wilkum) Polsek Delitua, Polsek Namorambe dan Polsek Biru-biru.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Dedy. (Jasa)