𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.Ik. MH melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Apri Damanik SH. MH, Senin, 16 September 2024, malam mengatakan pihaknya akan mengusut hingga tuntas dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri)
Ini disampaikan KBO Sat Reskrim berdasar Laporan Polisi atas nama korban pasutri inisial, HDB dan EBB. "Satuan Reskrim Polres Pematangiantar sudah melakukan serta meminta hasil Visum et Refertum," Ujar KBO, Iptu Apri Damanik
Iptu Apri Damanik melanjutkan, setelah menerima Laporan Polisi dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kejadian tersebut dan masih dalam proses
KBO Sat Reskrim menegaskan penyidik akan mengundang saksi yang melerai pada saat terjadinya penganiayaan tersebut
"Kita akan memeriksa beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar teriakan korban,"
"Untuk Recana Tindak Lanjut kita dari Satreskrim dan penyidik akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus pasutri tersebut,"
"Jadi kita tetap akan mengusut tuntas dan memproses laporan pengaduan korban sesuai prosedur hukum berlaku," Tandas Iptu Apri Damanik (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)