Sambar Handphone, 3 Pria Penduduk Simalungun Minta Ampun Diseret Korbannya ke Polsek Siantar Barat

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Curi Handphone, 3 pria, BJCS, 21, penduduk Jalan Cengkeh III, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, DS, 20, penduduk Jalan Kedondong, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun serta RDP, 17, Penduduk Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, diseret korbannya ke Polsek Siantar Barat - Polres Pematangsiantar, Selasa, 24 September 2024

Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra S.Sos.I. MH menjelaskan kepada kru metro-online, Rabu, 25 September 2024 siang, pencurian terjadi di Pasar Horas, Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Selasa dinihari, 24 September 2024 sekitar pukul  02:30 WIB 

"Mulanya ketiga pelaku berjalan masuk ke Pasar Horas. Salah satu pelaku, BJCS melihat korban, HS, 35, pedagang, warga Jalan Mujahir, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tertidur dalam posisi duduk. Tidak menyadari, Handphonenya merk VIVO terjatuh ke bawah kaki," Ungkap Iptu Dian Putra

Menganggap rezeki nomplok, pelaku BJCS langsung menyambar Handphone tersebut lalu menyerahkan kepada rekannya DS

Usai menjarah Handphone korban, ketiga pelaku langsung kabur ke daerah Sambo. Dalam perjalanan pelaku DS menyerahkan Handphone kepada pelaku RDP kemudian mengeluarkan kartu dan membuangnya

Di Pasar Horas. Korban terbangun dan kaget mengetahui Handphonenya hilang lalu berusaha mencari dengan bertanya kepada pedagang lain tentang keberadaan Handphonenya

Mendapat info dan penjelasan, HS, yang diliputi emosi langsung mencari keberadaan para pelaku

"Menjelang sore hari, korban berhasil menemukan dan mengamankan ketiga pelaku lalu menyerahkan ke Polsek Siantar Barat," Kata Kapolsek

Tidak menyangka akan berurusan dengan hukum, ketiganya mohon ampun dan minta maaf kepada korban HS

Mengetahui itu, Personil piket Polsek Siantar Barat berupaya memediasi perkara dengan menggalang kedua belah pihak, korban dan pihak keluarga pelaku

Dengan berbagai alasan dan pertimbangan tertentu, korban bersedia dan ihklas memaafkan ketiga pelaku. Mediasi berhasil dengan penyelesaian perkara lewat Problem Solving di Polsek Siantar Barat, Selasa sore, 24 September 2024 sekira pukul 17:00 WIB

"Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat Surat Pernyataan bermaterai. Kita berhasil menyelesaikan perkara ini lewat problem solving," Ujar Iptu Dian Putra (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini