Teks foto: Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH, saat Press release tersangka kasus curanmor. |
MEDAN | Team URC Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan terpksa menembak kaki kanan Junri Silaen seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis roda dua.
Adapun alasan Polisi menembak kaki kanan pelaku karena berusah kabur dari Polisi saat melakukan pengembangan terhadap rekannya WP ( DPO).
Menurut keterangan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrimnya Iptu MY Dabutar SH, MH, pelaku Junri Silaen dan temanya WP melakukan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban Anima Bulolo di Jalan Ruko Amplas No.53 Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas pada Selasa (17/9/2024).
"Setelah itu, dengan menggunakan kunci T pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban yang terparkir di ruang tamu," kata Iptu MY Dabutar kepada wartawan Senin, (23/9/2024).
Begitu mengetahui Sepeda motornya hilang maka korban pun mendatangi Mapolsek Patumbak untuk membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrimnya Iptu MY Dabutar SH.MH untuk memimpin langsung Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH bersama team membuahkan hasil dan diketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya di Gang Rebana, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Kamis, 19 September 2024 sekira pukul 19.00 WIB ,Team URC yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penindakan dengan menggerebek rumah dari pelaku yang berada di daerah Selambo dan pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur rumahnya berhasil diamankan.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku WP (DPO) ke daerah Jermal 15.
Pada saat Junri Silaen hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara memukul salah satu petugas.
"Team langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Junri Silaen yang berusaha melarikan dan melakukan pemukulan terhadap petugas pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku WP," terang Kanit Reskrim.
Team selanjutnya membawa pelaku Junri ke RS Bhayangkara Medan, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang mengenai kaki kanan pelaku.
Pelaku berserta barang bukti hasil kejahatan satu unit sepeda motor Honda Beat Street diamankan ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun," tandas Kanit Reskrim. (Jasa)