AMANKAN: Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba saat memberikan keterangan
MEDAN - Polsek Sunggal menggelar kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, yang terjadi pada Budi (24) warga Medan Amplas di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simartupang Medan, Jumat, (13/09/2024).
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, didampingi oleh Wakapolsek Sunggal AKP Philip Purba, Kanitreskrim, Humas Polsek Sunggal, dalam konperensi persnya mengatakan, korban awalnya bersama temannya hendak pergi ke Aceh untuk melalui bekerja angkutan di Kampung Lalang Sunggal.
Tiba -tiba datang seorang tidak dikenal menawari jasa antar dengan ongkos murah. Korban, Budi langsung menolak karena sudah ada yang akan menjemput, kata Kompol Bamabang G Hutabarat.
Ternyata tidak diketahui sampai disitu saja, pelaku bernama Johannes (36) warga Medan Sunggal langsung memukul korban.
" Petugas berhasil menangkap pelaku bernama Johannes. Pelaku bukan seorang diri, pelaku lainnya yang masih dalam pencahayaan adalah Dio Muthe, Hendrik, Dian Raharjo. Saat melancarkan aksinya, menganiaya korban dengan menunjukkan sebuah pisau, dengan maksud agar korban takut dan memberikan hartanya," jelas Kapolsek Sunggal.
Korban mengalami kerugian senilai Rp.45.000,- dan 1 (satu) jam tangan dan 1 (satu) unit handphone.
“Atas perbuatannya, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana,” tutup Kompol Bambang G Hutabarat. (akan)