DITANGKAP: Pembongkar rumah ditangkap.
MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung mengungkap kasus pencurian bongkar rumah yang terjadi di Jalan Pipit, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, pada 2 Maret 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus pencurian bongkar rumah itu, polisi menangkap seorang pelaku berinisial N alias Aseng saat berada di Pasar Lima, Gang Mentimun, Kecamatan Percut Seituan, setelah enam bulan buron.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, mengatakan kasus pencurian itu terjadi ketika rumah korban dalam keadaan kosong tidak berpenghuni. Kemudian pelaku melalui atap masuk ke dalam rumah menggasak sejumlah barang berharga berupa emas london, laptop dan lainnya milik korban.
"Mengetahui rumahnya telah dibongkar maling korban pun melapor ke Mapolsek Medan Tembung," katanya didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson dan Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, Selasa (24/9).
Teddy mengungkapkan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan serta olah TKP di rumah korban.
"Selama enam bulan melakukan penyelidikan pelaku N dapat ditangkap personel di tempat persembunyiannya. Bahkan, pelaku ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat diamankan," ungkapnya bahwa pelaku merupakan residivis.
"Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Tembung dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. (ka)