Komisioner KPU Kota Medan saat menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Pilkada Serentak 2024. (MOL/Ist)
MEDAN | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut ketiga paslon, Senin malam besok (23/9/2024) di Selecta Hotel Medan.
Penetapan paslon dilakukan oleh KPU Medan melalui rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah didampingi keempat Komisioner lainnya. Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe.
Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal dan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala di Kantor KPU Kota Medan Jalan Kejaksaan Nomor 37, Minggu (22/9/2024).
Ketiga paslon itu yakni, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Zakiyuddin Harahap yang diusung partai Gerindra, NasDem, Golkar, PSI, Demokrat, PAN, PKB dan Perindo.
Lalu, pasangan Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PPP, Partai Ummat, Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB. Serta Hidayatullah dan A Yasyir Ridho Loebis yang diusung PKS.
Dalam pengundian nomor urut itu, sambung Mutia Atiqah seluruh paslon harus hadir. Tidak boleh diwakilkan.
"Tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut. Ini paslon wajib hadir. Dilaksanakan di Selecta Hotel pukul 19.00 WIB, Senin (23/9/2024) besok," katanya.
Setelah itu, sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024 adalah masa kampanye.
"Tanggal 25 September sampai 23 November 2024 adalah masa kampanye dan 27 November pemilihan," pungkasnya. (ROBS)