Bawaslu Toba gelar Rakor stakeholder netralitas ASN TNI Polri, Balige, Senin (9/9/2024). Foto: Olo Messi Sirait |
TOBA| Dalam rangka mewujudkan pemilihan serentak Tahun 2024 yang demokratis dan integritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba, gelar Rapat Koordinasi Stakeholder Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI,dan POLRI dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang digelar di Wita Cafe Lumban Silintong Balige, Kabupaten Toba, Senin (9/9/2024).
Anggota Bawaslu Toba Devisi Penindakan Pelanggaran, Japarlin Napitupulu, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada pilkada tahun 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024, bahwa ASN, TNI Polri harus netral sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Harapannya, semoga dengan kegiatan rapat kordinasi ini, para ASN, TNI Polri dapat menjaga netralitas. Dan agar tidak berpengaruh kepada pergerakan salah satu peserta pemilu serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memberikan kontribusi nyata dalam mensukseskan Pilkada tahun 2024 ini," sebut Japarlin.
Foto bersama dengan stakeholder |
Selanjutnya dalam membuka acara dilakukan oleh Anggota Bawaslu Toba Devisi Hukum, Daniel Sharon Pasaribu.
Di kegiatan ini, dihadirkan juga 2 nara sumber dari Aktivis atau Staf PJ Bupati Tapanuli Utara, Marito Sawitri Simanjuntak, SH, MAP, dan Kepala BKDSDM Toba Dicky Tampubolon, memaparkan pentingnya netralitas ASN yang tertuang dalam Pasal 2 huruf F dan pasal 8 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.
"Bahwasanya ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan umum. ASN diharapkan bebas dari intervensi politik dan praktek KKN," jelas Marito Sawitri.
Marito Sawitri juga menerangkan bahwa pada pasal 5 Huruf N PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD atau calon anggota DPRD dengan cara ikut kampanye.
"Menjadi peserta kampanye, dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lainnya, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, memberikan surat dukungan disertai foto copy KTP atau surat keterangan tanda penduduk," terangnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Toba Kompol B. Simarmata, Pabung Toba Mayor Arh A.S. Butarbutar, mewakili Kajari Toba Samosir Dolly beserta rekan, Kepala Sekretariat Bawaslu Toba Frans Hutapea, Camat se-kabupaten Toba, jajaran dinas Kesbangpol Toba, Kominfo Toba, Panwascam se-kabupaten Toba, LSM dan Wartawan, anggota TNI Polri. (OS)