![]() |
Teks Foto: ke dua tersangka |
DELITUA | Polsek Delitua berhasil menangkap dua pelaku pembongkar rumah milik Dul Alter Purba, 35, Wiraswasta Jalan Tani Bersaudara No. 17 A Desa Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, pada hari Selasa tgl 27 Agustus 2024 sekira pukul 16:00 Wib.
Pelaku adalah ST, 44, Pengangguran, Jalan Perjuangan Desa Deli Tua, dan MI, 24, Pengangguran, Jalan Besar Namorambe Kost-kost an. Enon.
Dalam penangkapan ke dua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
satu buah Loudspeaker merek DAT, dan satu buah Kelewang Pusaka peninggalan leluhur korban.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP. Maruli Tua Siregar,SH,MH, saat dikonfirmasi oleh metro-online.co pada Kamis ( 5/9/2024) sekira pukul 10.00 Wib, membenarkan atas penangkapan dia pelaku pembongkaran rumah milik Dul Alter Purba tersebut.
" Y benar. Dua dari tiga pelaku sudah berhasil kita ringkus, dan satu lagi an.inisial AT masih dalam pengejaran, " Kata AKP Maruli Tua.
Diterangkan AKP Maruli Tua, kalau penangkapan ke dua pelaku pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira Pkl 16:00 Wib, dimana pada saat itu Team Unit Reskrim Polsek Delitua yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, SH, MH sedang melakukan penyelidikan kasus pembongkaran rumah tersebut.
Kemudian sekira pkl 16:30 Wib, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku inisial ST sedang berada di jalan Besar Namorambe, dan team langsung menangkap pelaku ST dan menginterogasinya.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku ST, menerangkan bahwa pelaku menjalankan aksinya bersama dengan dua orang temannya yang bernama inisial MI dan inisial AT (DPO). Selanjutnya sekira Pkl 18:00 Wib dari hasil penyelidikan diketahui seorang pelaku inisial MI berada di jalan besar Namorambe, selanjutnya team berhasil menangkap dan mengamankan pelaku inisial MI, " Pungkasnya
Kemudian team menginterogasi ke dua pelaku, dan keduanya mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban dengan cara menggunakan linggis, dan masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang, kemudian mengambil barang- barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125, satu buah Loudspeaker merk DAT, dan satu buah Pusaka peninggalan leluhur korban.
Dan ke dua pelaku menerangkan telah menjual satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 milik korban kepada inisial T seharga Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan para pelaku sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk membeli makanan, dan sisanya sebanyak Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibagi tiga oleh para pelaku.
" Pelaku inisial ST mendapat bagian Rp. 500.000, pelaku inisial MI mendapat bagian Rp. 500.000, dan pelaku inisial AT (DPO) juga mendapat bagian Rp. 500.000. Dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan oleh kedua pelaku, " Jelas Kanit Reskrim.
Selanjutnya team mengamankan ke dua pelaku inisial ST dan pelaku inisial MI berikut barang bukti ke mako Polsek Deli Tua untuk dikakukan proses lanjut sesuai dengan Hukum di Negara RI, Terangnya. ( Jasa)