Pengamanan dan pengawalan dilakukan Personil Samapta Bripka Dedi Siregar dan Bripka Winardi G.P Siregar
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, S.Ik melalui Kasat Samapta Kasat Samapta AKP Amron Simanulang SH mengatakan, Pengawalan dilakukan sejak para tahanan dikeluarkan dari Rutan Kelas II A Pematangsiantar hingga tiba di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
"Dalam proses ini, dua anggota Satuan Samapta Polres Pematangsiantar bertugas untuk memastikan keamanan selama perjalanan pergi dan kembali ke Lapas,"
"Personil menggunakan sarana pengawalan yang disediakan pihak Rutan, mobil tahanan R4 dari Kejaksaan Pematangsiantar,"
"Para tahanan yang diamankan adalah narapidana yang menjalani sidang di Pengadilan Pematangsiantar,"
"Proses pengawalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan aman," Jelas Amron Simanullang
Setelah sidang selesai, para tahanan akan diantar kembali ke Rutan Kelas II A Pematangsiantar dengan pengawalan yang sama oleh personil Satuan Samapta Polres Pematangsiantar
Pengamanan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan dalam penegakan hukum guna mencegah pelarian tahanan atau gangguan keamanan selama proses persidangan di pengadilan Pematangsiantar
"Ini menjadi tanggung jawab bersama antar penegak Hukum, menjaga ketertiban dan keamanan dalam sistem SOP di Kota Pematangsiantar," Ujar Amron menutup penjelasan (๐ฝ๐ข๐/๐ฉ๐๐-๐๐๐)