Rugikan Negara Rp27 M, Perkara Tersangka Staf Keuangan di Dinas PMD Kabupaten Muba Juga Segera Disidangkan

Sebarkan:


Dokumem foto pelimpahan tahap II tersangka R, Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba. (MOL/Ist) 



PALEMBANG | Perkara dugaan korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp27 miliar atas nama tersangka berinisial R, Kepala Seksi (Kasi) Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Hal itu ditandai dengan pelimpahan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Jumat (9/8/2024).

Kajati Sumsel Dr Yulianto melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menginformasikan, R merupakan salah seorang dari 3 tersangka terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan / Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.

Tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 sampai dengan 28 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palembang.

Mark Up

Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya. imbuh Vanny, modus operandi tersangka R adanya dugaan markup harga langganan internet desa dan kerugian keuangan negara sebesar Rp27 miliar.

Tersangka R dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka R masuk daftar pencarian orang (DPO) penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Sedangkan dua lainnya berinisial HF selaku Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Muba dan Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN) berinisial MA. Pelimpahan tahap II lebih dulu dilaksanakan terhadap tersangka MA. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini