𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Polres Pematangsiantar gelar pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran empat (4) unit bangunan rumah dan tanah di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, (5/8/ 2024) sekira pukul 09:00 WIB
Pengamanan dipimpin Kabag Ren sekaligus sebagai koordinator, Kompol Marhalam Napitupulu, S.Pd, melibatkan personil gabungan Satuan Fungsi: Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Lantas serta personil Polsek Siantar Marihat
Wakil Koordinator Pengaman oleh Kabag Ops AKP Ilham Harahap SH. MH Wakil, mengatakan, pengamanan ini berdasar Surat Pengadilan Negeri Pematangsiantar terkait permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata Nomor: 50/Pdt.G/2017/PN.Pms.
“Terkait pengamanan yang kita lakukan saat ini agar masing masing personal memahami tugas dan tanggungjawabnya,"
"Intinya kita harus memberi pengamanan terhadap tergugat dan penggugat maupun obyek yang akan dilakukan eksekusi,"
"Mulai dari pembacaan putusan penetapan oleh pihak pengadilan hingga pengosongan obyek termohon eksekusi serta pembongkaran bangunan, secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar," Ungkap SKP Ilham Harahap
Pengamanan diikuti, Kasat Samapta AKP Amron Simanullang SH. Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumbangaol S.Sos serta para Kanit dan personil
Dari Pengadilan Negeri: Panitera, Willyanto Sitorus SH. MH. Panitera Muda Perdata, Sintar Roida SH, Juru Sita, Beslan Manurung SH. Juru Sita Pengganti, Analis Perkara Peradilan Alex Nainggolan SH, serta Pegawai Pemerintan Non Pegawai Negeri (PPNPN) (𝑟𝑒𝑙-𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)