MEDAN | Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru berinisial JT, mirip nama salah seorang anggota DPRD Sumut.
Terkait kasus dugaan korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba - Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021 yang merugikan negara mencapai Rp5,1 miliar.
Saat dikonfirmasi wartawan kepada Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (28/8/2024) membenarkan hal tersebut.
"Benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Yos A Tarigan.
Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), selaku Pengguna Anggaran, AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) UPTJJ- Tarutung juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui Dinas PUPR Provsu Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan - Batas Labura dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000.
Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provsu TA 2021.
Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp5.131.579.048,27. (ROBERTS)