![]() |
Lima terduga pelaku curat berpakaian orange,Selasa,(6/8/2024). |
SERDANGBEDAGAI | Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan membekuk lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di posko mahasiswa yang lagi Kuliah Kerja Nyata (KKN), Jumat,(2/8/2024) dan Sabtu,(3/8/2024) di masing tempat yang berbeda.
Pernyataan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, Selasa,(6/8/2024), pukul 14.00,di halaman Satreskrim Polres Sergai dalam sebuah konfrensi pers.
Turut mendampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata,SH,MH, Ps Kasi Humas IPDA Nauli Siregar dan personel Opsnal unit pidum.
![]() |
Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan, Kanit Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata,SH,MH, Ps Kasi Humas IPDA Nauli Siregar dan personel Opsnal unit pidum,Selasa,(6/8/2024). |
Menindaklanjuti laporan para mahasiswa/i yang lagi KKN tersebut melaiukan serangkain penyelidikan dan hasilnya, Jumat, (2/8/2024), sekitar pukul 14.30, tim unit pidum yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata,S.H,MH bersama dengan Aparat Desa Pematang Ganjang melakukan penangkapan terhadap terduga 4 (empat) orang pelaku dengan inisial BP,20, NA,20, MS,18,dan MDS ,22, yang keempatnya warga Desa Pematang Ganjang.
"Ini peristiwa pertama penangkapan terduga pelaku curat di posko KKN mahasiswa/i dengan cara membongkar dan masuk melalui jendela untuk mengambil hp dan barang lainnya," jelasnya.
Selanjutnya, perstiwa curat kedua terjadi juga di posko mahasiswa/i yang lagi KKN. Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai kembali mengungkap tindak pidana curat yang terjadi, Jumat, (26/7/2024), sekira pukul 05.28, di Posko KKN Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Begitu mengetahui tindak pidana curat tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H,MH melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku Irwansyah alias Uil ,49, Sabtu, (3/8/2024) sekira pukul 21.30, di Dusun I Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
" Terduga pelaku Uil ini berhasil mengambil 7 Hp berbagai merk milik mahasiswa/i yang lagi KKN, kerugian para mahasiswa/i ini diperkirakan 37 juta," ucapnya.
" Kepada lima para tersangka yang dibekuk, dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tutupnya.(HR/HR).