JAM Pidum Setujui Usulan Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Ayah Pukul Anak Pendekatan RJ

Sebarkan:




Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Senin (1/7/2024) menyetujui usulan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penuntutan perkara ayah memukul anak lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan tersangka atas nama Saruddin Siregar setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Waka Rudy Irmawan didampingi Kabag TU Rahmad Isnaini dan Kasi TP Oharda Zainal menyampaikan ekspos perkara dari ruang vicon lantai 2 kantor Jalan AH Nasution Medan. Sedangkan JAM Pidum diwakili Koordinator dan para Kasubdit.

Kajati melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, juga mantan Kasi Penkum menyampaikan bahwa perkara yang diajukan dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas Utara (Paluta).

Saruddin Siregar dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 356 Ke-1 KUHPidana.

"Tersangka adalah orang tua kandung dari korban yang dianggap lebih membela pamannya, sehingga orang tuanya marah dan melakukan penganiayaan," kata Yos A Tarigan.

Karena masih ada hubungan keluarga, Kejari Paluta melalui JPU perkaranya mencoba menggagas perdamaian dan setelah diajukan secara berjenjang perkara ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif atau RJ.

"Adapun persyaratan dari penghentian penuntutan perkara ini adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif perkara dapat diselesaikan dengan Keadilan Restoratif," papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga (tersangka adalah orangtua/ayah kandung korban-red).

"Perdamaian antara ayah dan anak ini telah membuka ruang untuk mengembalikan keadaan ke semula, antara ayah dan anak tidak ada lagi dendam dengan adanya perdamaian ini. Proses perdamaian disaksikan oleh Kepala Desa, penyidik, keluarga, JPU, dan tokoh masyarakat," katanya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini