Dugaan Korupsi Minyak Truck Sampah Camat Percut, Modus Bon Fiktif

Sebarkan:

Truck Pengangkut Sampah
DELISERDANG | Kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak dan oli mesin kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Percut Sei tuan menyeret oknum Camat AFS dan Bendahara Kecamatan kini dalam penyelidikan Tim pidana khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Deliserdang. Minggu 7/7/2024.

Peningkatan status menjadi penyelidikan ini berdasarkan Sprint dari Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Muhammad Jefri SH tertanggal 1 Juli 2024 kemarin. Dalam hal ini, Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Boy Amali SH mengungkapkan bahwa peningkatan status menjadi penyelidikan sudah berdasarkan pengumpulan keterangan sebelumnya dari saksi saksi yang dimintai keterangan oleh tim. 

" Kini sudah penyelidikan ditangani langsung tim pidsus," sebut Boy.

Terkait ada informasi pengembalian Tagihan Ganti Rugi ( TGR) yang dilakukan Camat Percut Sei Tuan, pihaknya belum mengetahui informasi ini. Meski demikian proses penyelidikan masih berjalan hingga saat ini.

" Proses penyelidikan masih berjalan, pemanggilan secara resmi pada orang orang terkait hal ini akan dilakukan secara resmi," terang Boy Amali SH.

Sementara itu, Praktisi Hukum Jhonson Sibarani SH MH mengatakan kalau terkait kasus tindak pidana korupsi sudah jelas dalam KUHP UU tipikor Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Namun bisa sebagai meringankan hukuman saat putusan Hakim dibacakan, ” jelas Jhonson. 

Oleh karena itu, jelas Jhonson, bahwa dalam kasus dugaan korupsi dan ada temuan BPK hingga dikenakan TGR tentunya unsur merugikan keuangan negara itu terjadi tergantung penyidik menemukan unsur niat dari pejabat pengelola anggaran negara itu.

" Kalau namanya administrasi pemerintahan tidak akan sampai begitu banyak kerugiannya. Hingga Rp 410 juta itu tentu wajar diduga ada niat, kalau dikembalikan pun bisa kena juga tergantung pihak Kejaksaan pengusutannya seperti apa. Kita baca di media itu anggaran 2023, bagaimana kalau diusut lagi tahun anggaran sebelumnya ?," Kata Jhonson yang juga seorang lowyer.

TGR dibebankan pada Camat Percut Seituan AFS setelah Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK - RI) melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran kebersihan tahun 2023 lalu. Dalam hal itu ditemukan ratusan fotocopy bon BBM dan oli yang tak ada aslinya ( hanya fotocopy) hingga secara administrasi bon ini tak bisa dipertanggung jawabkan dan BPK menghitung kerugian negara dari Anggaran Kebersihan sebesar Rp 799 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan diduga menggunakan bon fiktif sebesar Rp 410 juta rupiah.

Kasus ini ramai dikomentari masyarakat, terutama warga Kecamatan Percut Seituan yang mendukung pengusutan kasus ini di tuntaskan secara hukum oleh Kejaksaan Negeri Deliserdang. Melihat bahwa ada dugaan niat jahat dari oknum pengguna anggaran itu mengambil keuntungan pribadi dalam pengelolaan anggaran kebersihan di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Saat ini persoalan sampah menjadi masalah serius di Kecamatan Percut Seituan dan Negara juga sudah tiap tahun mengucurkan uang milyaran rupiah untuk mengatasi hal itu.( Wan)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini