Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar Lanjut ke Pokok Perkara

Sebarkan:




Dokumen foto. (MOL/Ist)




MEDAN | Sidang gugatan terhadap PT Jaya Beton Indonesia (JBI) terkait perkara perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar, dengan agenda mediasi dinyatakan gagal, Selasa (11/6/2024). Dengan demikian, sidang lanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar, Selasa mendatang (18/6/2024).

Riky Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris Lindawati dan Afrizal Amris (penggugat), mengakui mediasi itu telah gagal. Alasannya, lanjut Riky, Direktur JBI tak menghadiri sidang mediasi. "Yang menghadiri sidang mediasi hanya kuasa hukum PT Jaya Beton yakni Maradu Simangunsong," ujar Riky.

Untuk sidang pekan depan, pihak penggugat sudah menyiapkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sebelumnya, Dorektur PT JBI telah mangkir 3 kali dari agenda mediasi dalam perkara gugatan tersebut. Alasannya, kuasa hukum PT JBI, Maradu Simangunsong mengaku sakit.

Diketahui, PT JBI diduga menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tidak terima dengan hal itu, Lindawati dan Afrizal Amris selaku ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah masuk ke pengadilan, pimpinan PT JBI 3 kali secara berturut-turut tak hadiri mediasi. Terakhir, mediasi ketiga dengan mediator hakim Sarma Siregar yang digelar di Ruang Mediasi PN Medan, Selasa (28/5/2024) lalu.

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku kuasa hukum PT JBI berdalih ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit. "Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," dalihnya.

Maradu mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan. 

"Hampir 2 kali saya telah memberitahu kuasa hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini