Lima Tahun Gak Cukup, Tompel Bakal Masuk Penjara Lagi Gegara Narkotika

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Masih ingin berlama lama dipenjara, diduga pengedar narkotika, WP alias Tompel, 34, Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, kembali berulah menjalankan bisnis haram berdagang sabu sabu

Residivis ini ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar setelah diinformasikan masyarakat yang sudah sangat resah atas aktivitasnya diduga mengedar sabu sabu disekitaran rumahnya, Rabu (19/6/2024) sekira pukul 16:00 WIB

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny Pasaribu SH. MH, Jumat (21/6/2024) petang, kepada kru metro online mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku WP berawal dari informasi masyarakat

"Setelah dilakukan penyelidikan, Personil Sat Narkoba menangkap WP alias Tompel di Jalan Ade Irma Suryani sesuai informasi masyarakat bersama barang bukti satu bungkus plastik tisu warna pink berisi satu paket  narkotika jenis sabu seberat brutto 1,47 gram. WP alias Tompel mengaku sabu itu miliknya," 

"WP alias Tompel merupakan resedivis dalam kasus narkoba tahun 2017 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun,"

"Saat ini tersangka WP alias Tompel dan barang bukti sudah diamankan guna di proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Ujar Kasat AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini