Kejari Medan Tahan Debitur Bank Plat Merah, Siapa Lagi Bakal Menyusul?

Sebarkan:


Dokumen foto saat tersangka akan dititipkan di Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (20/6/2024) melakukan penahanan terhadap pria IB, salah seorang debitur bank plat merah di Medan.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi berbau kredit macet sebesar Rp4.486.838.49, tim penyidik melakukan penahanan terhadap IB dan dititip di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak 20 Juni hingga 9 Juli 2024.

“Terkait pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Group pada tahun 2017 sampai dengan 2019,” katanya.

Modus tersangka IB adalah dengan mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dengan memalsukan dokumen kontrak kerja dan dokumen pembelian barang. 

Dalam rentang waktu tahun 2017 sampai dengan 2019, tersangka telah menerima 9 fasilitas kredit dengan menggunakan 3 nama perusahaan yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB), PT. Bahari Samudra Sentosa dan CV Gambir Mas Pangkalan (GMP) dengan nilai fasilitas kredit sebesar Rp17.971.680.692.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, IB telah mengembalikan sebesar Rp7.704.842.201. Namun terdapat selisih nilai pokok kredit yang masih macet. 

Atas perbuatan tersangka IB, telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp4.486.838.491. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini