Diajak Tamasya ke Berastagi, Suami Bunuh Istri

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Personel Reskrim Polsek Sunggal akhirnya mengungkap penyebab tewasnya Rita Jelita br Sinaga (24) yang sebelumnya dikabarkan tewas gantung diri di rumahnya Jalan Gelugur Rimbun Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deliserdang belum lama ini lantaran tidak mendapat izin oleh suaminya untuk bertamasya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata korban dibunuh oleh yang disebut-sebut sebagai suaminya sendiri berinisial LPC alias Jhoni (42).

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi  mengatakan kejadian penemuan mayat korban bermula ketika keluarga almarhum mendapat kabar dari LPC alias Jhoni bahwasanya Rita dikabarkan telah meninggal dunia akibat bunuh diri dalam rumahnya.

"Mendapat kabar itu keluarga korban langsung mendatangi rumah korban dan mendapati korban tidak bernyawa lagi dengan kondisi gantung diri di plafon rumah. Merasa curiga, keluarga korban membuat laporan ke Polsek dengan Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024 dengan pelapor ayah korban, Barita Sinaga. Ayah korban dan pihak keluarga juga meminta kepolisian agar tubuh almarhum dilakukan otopsi," ujar Bambang.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan itu, personel Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi. Sementara dari hasil visum luar dan dalam (otopsi), Rita merupakan korban pembunuhan. Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku LPC Jhoni dari kawasan Desa Sei Mencirim.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat Rita mengajak suaminya untuk bertamasya ke Berastagi. Namun LPC Jhoni keberatan, tetapi korban terus memaksa hingga hilang kesabaran dan akhirnya mencekik leher korban hingga tewas,” terangnya.

Kompol Bambang menambahkan, usai membunuh korban, pelaku panik dan kemudian menyusun rencana untuk menutupi perbuatannya. Pelaku lalu mengambil sarung dan menggantungkannya di plafon dapur.

Setelah itu pelaku membawa jenazah korban ke dapur meletakkannya di bawah sarung yang tergantung. Pelaku kemudian memanggil warga untuk memberitahukan jika korban tewas bunuh diri.

"Saat keluarga korban, polisi dan warga datang ke rumah sudah mendapati korban tergelatak di lantai dapur dan tidak bernyawa lagi. Warga saat itu menduga korban tewas bunuh diri. Namun pihak keluarga curiga hingga kita melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku. Turut disita barang bukti sarung, 1 dan alas tempat tidur warna hijau (ambal)," pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini