Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Sumut Ditangkap di Malaysia

Sebarkan:

TIBA: Tersangka saat tiba di Poldasu.


MEDAN  | Buronan interpol karena kasus pemalsuan dokumen tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berinisial AA (73) ditangkap Poldasu.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan AA ditangkap di Malaysia. Penangkapan AA merupakan kerja sama antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM).

"Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Divhubinter Polri telah berhasil melakukan pemulangan satu DPO yang terdaftar dalam red notice interpol atas nama saudara AA, dari negara Malaysia," kata Sumaryono, Selasa (9/5/2023).

Tambah Sumaryono,  kasus itu dilaporkan ke Polda Sumut 10 Januari pada 2020 lalu atas dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 2,6 hektare. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 26 miliar.

"Untuk kerugian dari pada kasus ini adalah sebidang tanah dengan luas 2,6 hektare dengan nominal sekitar kurang lebih Rp 26 milliar," jelasnya.

Setelah menerima laporan itu, Polda Sumut lalu memburu keberadaan pelaku hingga menetapkannya sebagai DPO. Selang beberapa waktu, penyidik mengajukan penertiban red notice kepada mabes Polri.

Setelah red notice diterbitkan pada 2020 lalu, Divhubinter Polri pun memburu AA akhirnya berhasil diamankan dua pekan lalu. Sebelum diamankan, kata Sumaryono, pelaku sudah sempat lari ke beberapa negara, yakni Singapura dan Thailand.

AA saat ini ditahan di Dit Tahti Polda Sumut. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini