Aktivitas PT JSI Disoroti, gak Ada Perusahaan Tambang Tanah Kaolin Terdaftar di Desa Gambus Laut Batubara

Sebarkan:


Dokumen foto lokasi bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara diduga kuat tanpa direklamasi pasca tambang. (MOL/Ist)



MEDAN | PT Jui Shin Indonesia (JSI) kian jadi sorotan. Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara August SM Sihombing baru-baru ini menegaskan, tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang terdaftar di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara

Selain itu, imbuhnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan atas nama perorangan. Inspektur Tambang-Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) G Panggabean juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini. Pertanyaan kemudian, bagaimana bisa PT JSI beraktivitas di daerah itu? Ada apa gerangan?

Mengutip media online Metrokampung, PT Bumi melakukan eksplorasi dengan alat berat milik PT SI dan mengirim hasil tambangnya ke PT JSI, diduga sebagai penadah. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa perusahaan ini menambang di luar koordinat yang sesuai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Polda Sumut menerima laporan terkait dugaan pencurian pasir kuarsa dan perusakan lahan seluas 4 hektar milik Sunani di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara. Laporan ini menuding PT JSI dan PT BUMI sebagai pelaku utama.

Diketahui, Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menangani kasus ini dan telah mengamankan dua ekskavator, menyebabkan aktivitas pertambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut terhenti sementara. Hingga berita ini ditulis, Kombes Pol Sumaryono dari Ditreskrimum Polda Sumut belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan kasus ini.

Di tempat lain, aktivitas pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan juga dihentikan sementara. Alat berat dilaporkan disembunyikan. Hasil pertambangan ini sebelumnya dikirim ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan.

Sementara itu, Dr Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Med menyoroti pelanggaran hukum oleh perusahaan tambang di Sumatera Utara dan meminta perhatian serius dari pihak berwenang terkait reklamasi pasca tambang yang belum dilakukan, yang mengakibatkan kerugian lingkungan dan potensi korban jiwa. (metrokampung/Robs)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini