SST!! Ini 14 Paket Pekerjaan untuk Terpidana Asiong Kobra di Pemkab Labuhanbatu

Sebarkan:


Dokumen foto terpidana Efendy Sahputra, kerap disapa: Asiong Kobra kembali terkena OTT penyidik KPK. Kali ini terkait suap ke Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga. (MOL/Ist)



MEDAN | Walau ‘gaya mainnya’ sedikit berbeda dibandingkan ketika terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 lalu karena berkelanjutan menyuap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, rekanan Efendy Sahputra, kerap disapa: Asiong Kobra kembali diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

Terpidana 3 tahun penjara itu memang nyaris tidak pernah berkomunikasi dengan Bupati (nonaktfi) periode 2012-2024, Erik Adtrada Ritonga (tersangka penerima suap dari para rekanan berkas terpisah).

Berbeda dengan perkara suap yang dilakukannya di era 2016 hingga 2018. Asiong Kobra beberapa kali bertemu langsung dengan mantan Bupati Pangonal Harahap demi mendapatkan sejumlah pekerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

Dalam perkara pemberian suap sebesar Rp3.365.000.000, terpidana mengutus orang kepercayaannya untuk membicarakan sejumlah proyek di masa kepemimpinan Erik Adtrada Ritonga Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Saat dicecar tim JPU KPK dan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, kedua orang kepercayaannya yakni Afrizal Tanjung dan Khairul (mantan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / PUPR Labuhanbatu), Rabu (8/5/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya ‘tak berkutik’.

Mereka membenarkan beberapa pertemuan dengan Rudi Syahputra, sepupu sekaligus orang kepercayaan Erik Adtrada, maupun Agus Kaspohardi (orang suruhan Rudi Syahputra) adalah untuk membahas pemberian suap -disebut dengan istilah: ‘Uang Kirahan’- kepada Bupati Erik atas sejumlah pekerjaan proyek yang akan diberikan kepada Asiong Kobra.

Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, dalam situasi tertentu terpidana bertemu langsung dengan Rudi Syahputra maupun bersama dengan Agus Kaspohardi.

14 Item

Sebagaimana dakwaan JPU KPK, berikut 14 item, nama perusahaan dan nilai proyek yang diplotting (direncanakan) Rudi Syahputra untuk Asiong Kobra.

1, Lanjutan Peningkatan Jalan Sei-Rakyat – Sei Berombang Kec. Panai Tengah menggunakan CV Hendy Nasri (HN) nilai kontrak Rp11.849.000.000,01.
2, Lanjutan Peningkatan Jalan Gunung Sari Menuju Janji Matogu Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, menggunakan CV HN (Rp499.609.300).
3, Lanjutan Peningkatan Jalan Lembah Bidang, Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, menggunakan CV HN (Rp499.704.800).
4, Peningkatan Jalan Gunung Sahri Gunung Selamat, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, menggunakan CV HN (Rp299.645.300).

5, Pemeliharaan Periodik Jalan Tuntung, Kelurahan Danau Balai, Kecamatan Rantau Selatan, menggunakan CV Pancuran Mas (PM) nilai kontrak Rp349.599.400.
6, Peningkatan Jalan Sibuaya menuju Jalan Pekan Lama di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, menggunakan CV PM (Rp199.746.100).
7, Lanjutan Peningkatan Jalan Perumahan Pulau Berlian, Kelurahan Bataran Batu, Kecamatan Rantau Selatan 2, menggunakan CV PM (Rp299.663.000).

8, Pemeliharaan Periodik Jalan Juang 45, Kecamatan Rantau Selatan, menggunakan CV PM (Rp199.782.200).
9, Pemeliharaan Periodik pada Ruas Urung Kompas – N2, Kecamatan Rantau Selatan, menggunakan CV PM (Rp299.709.700).
10, Pemeliharaan Periodik Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, menggunakan CV. PM (Rp299.738.200).
11, Pembuatan Parit di Bukit Pasadah, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, menggunakan CV PM (Rp499.528.100).

12, Lanjutan Peningkatan Jalan Pelita 3 Ujung, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, menggunakan CV PM (Rp283.601.700).
13, Peningkatan Jalan Bakti TNI, Dusun Sidodadi C, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, menggunakan CV Harbangan (Rp199.769.900).
14, Lanjutan Peningkatan Jalan SMA Negeri 2 Pangkatan menuju Pemakaman Umum, Dusun Tanjung Harapan A, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, menggunakan CV Harbangan (Rp349.602.600). (ROBERTS)


 



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini