DPRD Turun Kelapangan Tagih Pajak Usaha, Pansus PAD Temukan Penggelapan Pajak

Sebarkan:

Pansus PAD DPRD Deliserdang 
DELISERDANG | Pansus Pendapatan Asli Daerah ( PAD) DPRD Deliserdang turun kelapangan melakukan penagihan langsung kepada pelaku pelaku usaha hotel, cafe dan restoran di Kabupaten Deliserdang. Dalam kegiatan ini, Pansus ada temuan Restoran Omset Rp1,5 Miliar Perbulan namun bayar Pajak hanya Rp. 36 Juta.

Menyikapi temuan ini, Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Deliserdang nantinya akan melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk menggedor pengusaha pengemplang pajak. Pajak yang dimaksud Pansus yaitu untuk restoran, hotel, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB).

"Dalam waktu dekat Tim Pansus akan melibatkan APH untuk turun ke lapangan-lapangan (objek pajak). Kami ingin membuktikan ini semua supaya PAD tercapai sebesar Rp1,350 triliun tahun 2024. PAD tercapai maka pembangunan berjalan dan masyarakat sejahtera," kata Ketua Pansus PAD DPRD Deliserdang, Mikail TP Purba SH, Sekretaris Dr Misnan Aljawi dan anggota H Rakmadsyah SH serta lainnya di Lubukpakam, Rabu (22/5/2024).

Rachmadsyah mencontohkan pajak restoran yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan. Contoh restoran inisial S di Cemara Asri, Percut Seituan omsetnya diperkirakan Rp 1,5 miliar per bulan. Namun pajak yang dibayar Rp36 juta per bulan.

"Ini aneh. Saya sudah pernah nongkrong sekalian makan siang di restoran S itu. Saya perkirakan Rp1,5 miliar omsetnya. Harusnya Rp150 juta yang dia bayar (pajaknya). Ini contoh satu kasus," kata Politisi PKB tersebut.

Hal seperti itu lah menurut Rakmadsyah faktor yang menyebabkan PAD Deliserdang tidak tercapai. Seharusnya PAD Deliserdang sesuai produk domestik regional bruto (PDRB) di atas Rp100 triliun.

"Idealnya PAD Deliserdang itu 3 persen dari PDRB   yang artinya uang beredar selama setahun di atas Rp100 triliun yaitu Rp3 triliun. Kenyataannya sekarang 1 persen yaitu Rp1 triliun, itu saja tidak tercapai tahun 2023. Untuk target tahun 2024 yaitu sebesar Rp1,35 triliun ini yang mau kita kejar supaya tercapai," tutur Sekretaris Komisi I DPRD Deliserdang itu.

Contoh lain, tambah Rakmadsyah, di PBB nilai pasar dengan nilai NJOP sangat jauh berbeda. Harga pasar Rp20 juta lalu NJOP Rp3 juta. Sementara penetapan NJOP 40-60 persen dari harga pasar. 

"Di objek bangunan masih banyak ditemukan bangunan-bangunan yang di dalam objek bangunan yang ada NOP tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Contoh di NOP masih kita temukan tak kala dia membeli luasnya 60 meter tapi kenyataan yang ada sudah mencapai 300-400 meter," tutur Rakmadsyah 

Untuk itu ia berjanji pihaknya dari Pansus akan berbuat maksimal untuk menyetarakan sesuai dengan regulasi yang ada.

Keanehan setoran pajak juga disampaikan Mikail TP Purba. Salah satu restoran di Jalan Bandara Kualanamu inisial D. 

"Restoran D ini setahu kita Rp20 juta per hari. Kita juga sering makan dan minum di restoran ini. Kalau Rp20 juta per hari maka omset sebulan itu Rp600 juta. Sesuai aturan setoran yang dibayarkan pajaknya 10 persen yaitu Rp60 juta. Kenyataan yang dibayar ke Dispenda Deliserdang hanya Rp5 juta per bulan," pungkas Mikail Purba Politisi Partai Golkar.(Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini