![]() |
Buruh berunjukrasa di depan Kantor Bupati Deliserdang Selasa 30/1/2024 |
Aksi massa mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polresta Deliserdang dan satpol PP Pemkab Deliserdang.
Dalam orasinya, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan pada Pemerintah Kabupaten Deliserdang tentang penolakan mereka terhadap pungutan pajak penghasilan pada buruh yang dianggap memberatkan, menuntut penghapusan Undang Undang Cipta Kerja yang memiliki point' merugikan kaum buruh, menuntut kelayakan upah minimum kabupaten yang sesuai dengan kebutuhan hidup kaum buruh saat ini, menindak perusahaan yang melanggar aturan tentang pengupahan serta tidak melanggar undang undang tenaga kerja.
Mereka meminta agar pemerintah meninjau ulang dan mencabut Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21.
Kemudian meminta agar Pemerintah bertindak dan serius dalam memberantas kasus-kasus mega korupsi terkhusus korupsi uang pajak yang jelas sangat merugikan seluruh rakyat.
Mencabut undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu meminta kepada Bupati Deliserdang melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja agar memverifikasi terhadap maraknya pertumbuhan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di Kabupaten Deliserdang sesuai dengan peraturan undang-undang No 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan bukan dasar Kebijakan Dinas Tenaga Kerja.
Kartono yang merupakan kordinator massa buruh menyebutkan kalau pemerintah sudah seharusnya menanggapi tuntutan kaum buruh yang hingga saat ini terjolimi dengan adanya undang undang cipta kerja yang memilki poin merugikan kaum buruh. Menuntut Pemerintah menghapus pajak penghasilan kaum buruh karena dianggap merugikan kaum buruh dengan penghasilan yang masih rendah.
" Kami menyampaikan sejumlah tuntutan, karena hingga saat ini kaumburuh masih dijolimi pemerintah, upah dan aturan yang dilahirkan pemerintah untuk kaum buruh masih belum sesuai dengan tekanan kebutuhan ekonomi yang layak saat ini," ucap Kartono.
Aksi buruh di Deliserdang melakukan aksi unjukrasa memperingati may day lebih awal.Demo dilakukan oleh kelompok serikat pekerja SPPP-SPSI dan SP RTMM-SPSI. Jumlah massa yang melakukan aksi didepan kantor Bupati Deliserdang sekitar 100 orang. Meski saat berkumpul di Tanjung Morawa mereka sedikitnya berjumlah 250 orang, namun diperjalanan sebagian besar buruh menghilang.
Massa sebelumnya berkumpul di area kawasan industri Kim Star Tanjung Morawa. Dari sana mereka datang ke kantor Bupati dengan mengendarai sepeda motor. Tampak pengeras suara mereka bawa dan angkut dengan menggunakan mobil pick up.
Aksi massa ini diterima langsung oleh Kadisnaker dan Sekretaris Deliserdang, Budi Sinaga dan Norma Siagian.
![]() |
Polresta Deliserdang mengawal aksi buruh |
" Aspirasi akan kami tampung. Kami sangat berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan. Ini akan kami tindaklanjuti," kata Budi Sinaga.
Setelah menyampaikan aspirasi, massa membubarkan diri dengan tertip. Penyampaian aspirasi setiap menjelang maupun peringatan Mayday Hari Buruh kerap dilakukan meski sampai saat ini tidak direalisasikan Pemerintah. Segala tuntutan buruh itu selalu disampaikan dalam bentuk unjukrasa setiap tahun, namun pemerintah hanya berjanji tanpa realisasi.
Upah buruh saat ini belum memenuhi kata layak untuk mencukupi kebutuhan hidup para buruh setiap bulannya. Dan tak heran banyak masyarakat khususnya di Sumut mengadu nasip mencari kerja di Malaysia maupun negara lain untuk mendapatkan upah yang layak memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik meski terkadang harus menempuh jalur non prosedural.( Wan)