Fakta Sebenarnya di Balik Mutasi Fricilia Damanik: Sesuai Aturan ASN, Tak Ada Unsur Khusus Namun Atas Permintaan Sendiri

Sebarkan:

Ilustrasi PNS (mol/kompas.com)

HUMBAHAS | Beredar informasi pemberitaan mengenai momen pengantaran Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Junita Rebeka Marbun, terhadap Fricilia Damanik ke tempat tugas barunya di Kelurahan Doloksanggul, Kecamatan Doloksanggul.

Kegiatan yang berlangsung hangat pada, Selasa (7/10/2025) itu sempat menimbulkan beragam tanggapan publik, terutama terkait proses mutasi Fricilia dari jabatan sebelumnya.


Namun setelah dilakukan penelusuran, fakta menunjukkan bahwa mutasi tersebut telah melalui prosedur resmi dan sah secara hukum, tanpa adanya unsur pribadi atau intervensi jabatan.


Mutasi ASN adalah proses niasa dan sah berdasarkan keterangan dari pihak BKPSDM Kabupaten Humbahas, pemindahan tugas Fricilia Damanik dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan hasil evaluasi kinerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 73 ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Pasal 190 ayat (1) Mutasi dapat dilakukan antar jabatan dan antar unit kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai.


Dengan demikian, mutasi Fricilia Damanik sepenuhnya sesuai mekanisme kepegawaian dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Humbang Hasundutan.


Wakil Bupati hanya menghadiri, bukan menentukan, sementara kehadiran Wakil Bupati Junita Rebeka Marbun dalam kegiatan pengantaran tersebut bukan bagian dari proses administratif mutasi, melainkan bentuk dukungan moral dan pembinaan terhadap ASN.


Dalam tradisi birokrasi daerah, kunjungan atau pengantaran semacam itu kerap dilakukan sebagai wujud apresiasi terhadap kinerja pegawai yang telah menunjukkan loyalitas dan integritas tinggi.


Pihak BKPSDM menegaskan bahwa semua proses mutasi dilakukan secara objektif, tanpa pengaruh jabatan atau kepentingan pribadi, mutasi tersebut atas permintaan Fricilia sendiri. 


Klarifikasi, tak ada unsur istimewa beberapa pihak sempat menilai bahwa pengantaran Wakil Bupati kepada Fricilia Damanik terkesan istimewa. Namun klarifikasi resmi menyebut bahwa tidak ada perlakuan khusus, karena kegiatan tersebut bersifat spontan dan bagian dari hubungan kerja yang baik antara atasan dan bawahan.


“Mutasi ASN adalah bagian dari penataan organisasi. Kehadiran pimpinan dalam momen seperti itu tidak menyalahi aturan, karena merupakan bentuk pembinaan moral terhadap pegawai,” ujar salah satu pejabat BKPSDM Humbahas yang enggan disebutkan namanya.


Pemkab Humbahas Imbau Publik Tak Berspekulasi


Pemerintah Kabupaten Humbahas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menarik kesimpulan atau asumsi atas rotasi dan mutasi ASN.


Proses kepegawaian diatur secara ketat dan selalu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta penilaian kinerja pegawai. 


“Kami pastikan semua mutasi dilakukan dengan prosedur resmi dan objektif. Tidak ada unsur like and dislike dan mutasi tersebut atas permintaan yang bersangkutan," tegas perwakilan BKPSDM Humbahas.


Mutasi Fricilia Damanik merupakan langkah administratif yang sah, sesuai ketentuan UU ASN dan PP Manajemen PNS.


Kehadiran Wakil Bupati dalam acara pengantaran tersebut semata-mata merupakan bentuk penghargaan dan pembinaan, bukan indikasi perlakuan istimewa.


Dengan klarifikasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa mutasi adalah bagian normal dari sistem pembinaan ASN, bukan peristiwa yang perlu diperdebatkan. (as/as)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini