Pelaku Sodomi Tiga Anak Diringkus Polisi

Sebarkan:

Tersangka Cabul Ditahan Polisi 
DELISERDANG | Petugas Kepolisian Polresta Deliserdang meringkus seorang predator anak berinisial H( 68). Pria tua ini adalah pelaku sodomi terhadap anak di Dusun Blora, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang. Tersangka ditangkap Selasa 05/4/2024.

Modus pelaku dalam melakukan aksi bejat mencabuli tiga korbannya dengan mengiming imingkan uang sebesar Rp 12 juta pada masing masing korban. Uang itu diberikan setelah dilakukan ritual khusus oleh pelaku terhadap korban hingga dapat merubah uang mainan menjadi uang asli.

Rupanya pelaku menjadikan hal itu sebagai modus untuk dapat menyodomi ketiga korbannya. Kelakuan bejat pelaku terbongkar setelah salah seorang korban menceritakan hal ini pada orang tua korban. Hingga orang tua korban melaporkan pelaku ke Polisi dan Polisi akhirnya menangkap pelaku.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, melalui PLT Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Natanail Sitepu, SH, MH dalam siaran persnya mengungkapkan, kasus cabul terhadap 3 anak ini terungkap setelah adanya laporan dari salah seorang orang tua korban pada 22 Februari 2024 lalu. 

Pelaku mengaku bisa merubah uang mainan menjadi uang asli. Dalam ritualnya, pelaku menyuruh korban membuka celana lalu tubuh korban ditutupi pelaku  dengan kain panjang berwarna kuning, setelah itu Pelaku berpura pura membaca mantra lalu melakukan tindakan asusila dengan menyodomi korban.

" Ada tiga orang korban pelampiasan seks menyimpang yang dilakukan oleh pelaku, Modus ini melibatkan 3 anak laki-laki dibawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun," ucap AKP Natael Sitepu.
 
Kini predator anak itu sudah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang untuk proses hukum. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 6 huruf C Jo pasal 15 ayat (1) huruf G dari UU RI  Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 81 ayat (2) dari UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini