Kelompok Anak Muda Lakukan Curas, Korban Alami Luka Serius

Sebarkan:
Ps Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum IPTU Sakban S serta penyidik unit pidum Polres Sergai, Senin,(4/3/2024)

SERDANGBEDAGAI | Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas). Empat orang tersangka yang diamankan bernama Firman Remondo Siahaan (FRS),18, Muhammad Ferdy Afriansyah (MFA),18, Ahmad Zaki Fauzan (AZK),20, dan JM,15, yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan, dan barang bukti sebilah arit.

Pada Pers Rilis, Senin,(4/5/2024) Sore, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta  melalui Ps Kasi Humas, IPTU Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim IPTU Sakban Hasibuan menyampaikan para tersangka, tersangka diamankan atas laporan Desi Anzani ,24, warga Dusun Payanibung, Desa Seibuluh, Kecamatan Telukmengkudu sesuai laporan polisi nomor LP/56/II/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 Februari 2024.

Lanjutnya, berdasarkan laporan, Pada Minggu (25/2/2024) sekira pukul 01.45 telah terjadi kasus Curas di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan terhadap korban Bayu Putra ,15, yang merupakan adik pelapor.

Akibat peristiwa tersebut, Bayu Putra mengalami luka bacok di pergelangan  tangan kanan, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Deliserdang. Selain itu, para pelaku juga berhasil membawa kabur sepeda motor beserta handphone milik korban.

Ps Kasi Humas berkata atas laporan itu, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 17.30, tim Unit Pidum mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka JM dan AZF di wilayah Perbaungan.

"Hasil interogasi di lapangan, JM dan AZF mengakui turut melakukan penganiayaan terhadap korban Bayu Putra, selanjutnya kedua tersangka diamankan di Satreskrim Polres Sergai," ucapnya.

Kemudian hari Kamis (29/2/2024), tim  Opsnal unit pidum Satreskrim dipimpin Kanit Pidum IPTU Sakban Hasibuan berhasil mengamankan tersangka FRS dan MFA di daerah Kisaran Kabupaten Asahan.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah diamankan, masih ada  terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi  penganiayaan dan pencurian terhadap korban Bayu Putra berkisar 15 orang lagi," katanya.

Saat ini Satreskrim Polres Sergai, sebut  Ps Kasi Humas,  masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dikarenakan banyaknya para terduga pelaku Curat yang masuk dalam daftar pencarian orang (dpo),  patut diduga peristiwa ini melibatkan kelompok anak muda.

Data dan nama dari kelompok anak muda sudah diketahui tim unit pidum Satreskrim Polres Sergai yang diperoleh dari empat tersangka yang diamankan, dan nama kelompok anak muda itu bernama GOPLA. Berdasarkan keterangan empat tersangka tim unit pidum melakukan pengecekan. Hasil pengecekan tim unit pidum semua yang terlbat curas diperistiwa itu sudah pada kabur, ada diketahui terduga pelaku kabur ke daerah Provinsi Riau.

 "Saat ini empat tersangka ditahan di Mapolres Sergai. Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs pasal 170 ayat (1),(2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tutupnya. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini