Pelaku, RB alias B, 28, warga Lingkungan II Siabal-abal, Kelurahan Baringin Pancur Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Barat Iptu Agustina Triyadewi SH menjelaskan, penganiayaan terjadi disekitaran Pasar Horas, Jalan Sutoyo Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis, 29 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB
Bermula. Ujar Triyadewi. "Pagi itu korban, Roni Siagian, 41, warga yang sama dengan tersangka, kejar kejaran saling salip mengemudikan angkot Siantar Bus dari jalan Rajawali hingga ke Jalan Merdeka,"
"Tiba di Simpang Jalan Sutoyo tersangka potong menyalip angkot korban hingga membuatnta terkejut. Tak mau celaka, korban banting stir ke kiri menghindar," Papar Triyadewi
Korban menghardik pelaku, "kalau sempat kena mobilku awas kau". Terlihat pelaku memasukkan angkotnya ke halte Siantar Bus dijalan Sutoyo.
Saat melewati pelaku, korban dari dalam angkot mengatakan "kalau kena kian tadi mobilku udah pecah kepalamu kubuat". Mendengar itu pelaku menjawab, "Berdua kau sama bapakmu itu".
Korban berhenti dan parkir di sebelah angkot pelaku lalu turun dari menghampiri pelaku yang masih didalam angkotnya.
Didatangi korban, pelaku mengacungkan pisau sambil turun dari angkot dan mengancam "ku cucuk kau...sini kau...sini kau,,".
Melihat pelaku mengejat dengan menghunus pisau, korban lari menyelamatkan diri, namun pelaku terus mengejar korban
"Pelaku menghujamkan pisau kearah tubuh korban namun meleset. Dalam emosi pelaku kembali menghujamkan pisau, korban menangkis dengan tangan kirinya menangkap ujung pisau,"
"Pelaku langsung menarik pisau akibatnya melukai jari manis tangan kanan korban hingga terluk berdarah. Warga sekitar kejadian langsung melerai,"
"Tidak terima kejadian, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat," Ujar Triyadewi
Berdasar laporan korban, esok harinya Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda M.T.T. Simanungkalit SH memburu RB alias B
"Pelaku berhasil diringkus di Jalan Patuan Anggi Simpang Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar" Ungkap Triyadewi, Jumat siang
Saat ini pelaku RB alias B sudah diamankan di Polsek Siantar Barat guna penyidikan lanjut dalam proses hukum
"Pelaku dijerat melakukan tindak pidana Undang-undang Darurat tentang Senjata Tajam dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yo pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Tandas Iptu Agustina Triyadewi (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)