Jaringan Sabu. 4 Pria Asal Simalungun 1 Diantaranya Warga Dobana Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Hasil pengembangan dari tersangka, DW alias Ded, 42, warga Desa Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Kabupaten Simalungun, 3 pria warga Kabupaten Simalungun lainnya diduga jaringan sabu sabu, turut diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

pelaku, AM, 23, pemasok, BS, 19, kurir, serta MP, 46, kurir, ketiganya warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyalagunaan narkotika ini

Awalnya, Rabu, 6 Maret 2024 sekira pukul 13:30 WIB. Tim Opsnal meringkus tersangka, DW alias Ded, di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar

"Penangkapan tersangka DW berkat informasi masyarakat. Pria ini disebut diduga sedang membawa atau memiliki narkotika jenis sabu sabu," Ungkap Jhonny Pasaribu dalam siaran press, Kamis, (7/3/2024) malam

Dipaparkan Jhonny. Digeledah, dari DW ditemukan barang bukti satu (1) paket sabu seberat brutto 1,20 Gram, satu (1) unit Handphone merk Wiko warna biru  serta uang tunai Sebesar Rp.100.000,00.-

Diinterogasi. DW mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari AM, di areal Perkebunan karet Jalan Asahan Bangun 17 Gang Nenas, Dusun IV, Kabupaten Simalungun

Mendengar pengakuan DW, Tim Opsnal Unit I melakukan pengembangan memburu pemasok sabu sabu. "AM berhasil diringkus bersama dua temannya BS dan MP yang berperan sebagai kurir," Sebut Jhonny

Dari tersangka AM ditemukan barang bukti satu (1) buah Tas sandang warna hitam berisi satu (1) paket sabu seberat brutto 0,53 Gram, lima (5) plastik klip kosong, satu (1) buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000,00,-, satu (1) unit Handphone merk VIVO warna hijau serta satu (1) unit Sepeda motor merk Jupiter Z tanpa plat.

Sedan dari BS ditemukan barang bukti satu (1) buah dompet kecil, uang tunai Rp. 220.000,- satu (1) paket sabu seberat  brutto 0,17 Gram, satu (1) unit Handphone merk Samsung warna merah, kemudian dari MP ditemukan uang tunai Rp.155.000.-  serta satu (1) unit  Handphone merk VIVO warna silver.

Diujung penjelasan, AKP Jhonny Pasaribu mengatakan keempat pelaku berikut seluruh barang bukti diboyong ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut guna diproses sesuai hukum berlaku (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini