IRT Warga Medan Maimun Penerima 140 Kg Ganja Asal Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di Cakra 6 PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Jumidah, ibu rumah tangga (IRT) warga Blok P Perumahan Kuis Indah Permai, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang / Jalan Multatuli, Lingkungan IV, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan lewat persidangan secara online, Rabu (27/3/2024) di Cakra 6 PN Medan akhirnya diganjar penjara seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam 
bentuk tanaman jenis daun ganja.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Ahmad Sumardi.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Sementara pada persidangan dua pekan lalu JPU Roceberry Christanthy Damanik menuntut terdakwa agar dipidana mati.

Pengembangan

Dalam dakwaan diuraikan, perkara narkotika IRT berusia 38 tahun itu terungkap atas informasi yang diperoleh aparat tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut.

Tim menyetop mobil Toyota Avanza plat BL 1630 GV sedang melintas di jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Sembahe, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja, Jumat sore (18/3/2024).

Dua pria berada di depan yaitu saksi Salman alias Aman Devi yang membawa mobil, Ilyas Putra dan Mirsamsuri di jok tengah lalu saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140 Kg daun ganja.

Saat diinterogasi, Salman, Ilyas Putra dan Mirsamsuri (penuntutan terpisah) menyebutkan ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah sesampainya di Medan. Tim penyidik kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan dan menyuruh Salman menghubungi terdakwa Jumidah untuk kesepakatan lokasi serah terima ganja di luar pintu tol Bandar Selamat Kota Medan. 

Sesampainya di pintu keluar gerbang tol terdakwa terlihat sedang menunggu bersama saksi Hendra dan langsung dilakukan penangkapan dan dari terdakwa disita 1 handphone (HP) Android merek Samsung Galaxy A13. 

Peran terdakwa menjemput dan menerima ganja yang dibawa oleh saksi Salman, Saksi Ilyas Putra dan saksi Mirsamsuri dari Aceh adalah atas perintah dari Solihin (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk kemudian diberikan kepada Sukirman (juga DPO). 

Adapun upah yang diterima terdakwa dari Solihin untuk menjemput dan menerima ganja yaitu uang belanja sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu setiap minggunya. 

Terdakwa sebelumnya sudah 2 kali menerima ganja dari saksi Salman dan kawan-kawan (dkk). Pertama sekitar bulan April 2023 seberat 70 Kg. Kedua, Agustus 2023, dua pekan sebelum ditangkap seberat 50 Kg. 

Sedangkan ganja dari Gayo Lues, Provinsi Aceh tersebut atas perintah dari Sudir (DPO) untuk kemudian bersepakat untuk menyerahkannya kepada terdakwa Jumidah di Medan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini