Hakim Tipikor Tolak Eksepsi PH, Perkara Gratifikasi Komisioner Bawaslu Kota Medan Lanjut

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Andriyansyah saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)




MEDAN | Perkara penerimaan suap (gratifikasi) Komisioner (nonaktif) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap dipastikan lanjut ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. 


Pasalnya, majelis hakim diketuai Andriyansyah didampingi anggota Cipto Hosari Nababan dan Dr H Edwar, Jumat (15/3/2024) di Cakra 4 dalam putusan selanya menyatakan, menolak nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.


Sebaliknya majelis berpendapat bahwa dakwaan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah cermat, jelas dan lengkap. 


“Dengan jelas menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti) sebagaimana ketentuan Pasal 143 (2) KUHAPidana.


Selain itu dalil eksepsi tim PH kedua terdakwa telah masuk materi pokok perkara yang perlu diuji di persidangan. Untuk itu majelis menolak eksepsi PH para terdakwa seluruhnya,” urai Andriyansyah.


Di penghujung amar putusan, hakim ketua memerintahkan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dihadiri Gomgom Halomoan Simbolon untuk menghadirkan saksi-saksi, Kamis (21/3/2024) mendatang.


DCT


Sebelumnya JPU Gonggom Halomoan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara. Keesokan harinya PKN Kota Medan mengajukan keberatan terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024-2029, melalui Bawaslu Kota Medan. 


Pemohon tidak puas dengan penjelasan dari Bawaslu Kota Medan, bahwa keberatan dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. sehingga, Rabu (8/11/2023) kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.


Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon. 


“Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). 


Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). Dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),” urai Gonggom. 


Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jum’at (10/11/2023). Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kota Medan. 


Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.


Singkatnya, di beberapa pertemuan terdakwa Azlansyah Hasibuan meminta saksi korban tidak semata-mata menyalahkan KPU Kota sebab faktanya berkas yang diserahkan calon legislatif atas nama Robby Kamal Anggara adalah ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).


‘Mangga’


Saksi korban diminta untuk memperbaiki berkasnya agar bisa masuk dalam DCT. Di bagian lain terdakwa Azlansyah Hasibuan meneruskan pesan salah seorang Komisioner KPU Kota Medan, Zefrizal agar tidak lupa memberikan sesuatu diperumpamakan (buah) ‘mangga’ atau ‘jeruk’ “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal,” kata saksi korban. 


Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah). 


Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.


“Iya. Memang serius,” kata JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan lewat telepon. Sementara angka yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud. 


Khawatir saksi korban akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.


OTT


Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio


Sekira pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara. 


Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang datang saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).


Tim penyidik langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta.


Terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini