Dugaan Penggelembungan Suara Terjadi di Patumbak dan Delitua

Sebarkan:

Anggota DPRD Deliserdang Timur Sitepu 
DELISERDANG | Anggota DPRD Deliserdang yang juga Calon Legislatif DPRD Deliserdang Dapil III, Timur Sitepu bersama tim mendatangi Kantor KPU Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Sabtu 2/3/2024 siang.

Maksud kedatangan Timur Sitepu adalah melaporkan sejumlah temuan mereka terkait dugaan terjadinya pelanggaran pemilu dalam bentuk penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara di Kecamatan Patumbak dan Kecamatan Delitua.

Timur mengatakan, kalau dari temuannya didapati perbedaan jumlah hasil C 1 dengan D hasil setelah Pleno di tingkat PPK. Dari temuan itu mengakibatkan perubahan perolehan suara menjadi menguntungkan salah satu caleg partai PDI perjuangan lainnya.

" Kita ke KPU melaporkan dugaan ketidak profesionalan penyelenggara di PPK menyebabkan perubahan hasil suara." sebut Timur.

Timur menambahkan, peristiwa ini disampaikan langsung pada Ketua KPU Deliserdang Syahrial Effendi yang didampingi sejumlah Komisioner KPU diantaranya Timo Daulay dan Ziaulhaq Siregar.

Timur Sitepu Saat Memberikan Keterangan Pers di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang Sabtu 2/3/2024
Dalam hal ini, Ketua KPU menyarankan pada Timur Sitepu untuk membuat laporan secara tertulis untuk dilakukan tindak lanjut dari hal dimaksud. 

Timur berharap, ada tindakan oleh KPU atas hal ini, agar proses pemilu ini dilakukan secara profesional dan tidak merugikan calon yang lain.

Hal senada disampaikan Ketua PAC PDI Namorambe, Ramahot Purba dalam wawancara dengan sejumlah wartawan di Kantor KPU Deliserdang.

Menurut Ramahot, kalau di Kecamatan Namorambe, saat pleno akhir pembacaan d hasil sesuai prosedur setelah dibacakan baru ditanda tangani. Saksi menerima d hasil kecamatan dan d hasil dari TPS ke desa .

Namun, saat mereka berkunjung ke Kecamatan Patumbak melihat perolehan suara tidak dibacakan saat d hasil diprint, satu satu saksi disuruh menanda tangani d hasil.

" Ini nampak tidak ada keterbukaan dan ditutup tutupi sementara perolehan suara awal dari PDI yang kami dapat dari foto copy C1, caleg nomor 1 perolehan 892, caleg nomor 2 sebanyak 403 suara, caleg nomor 3 sebanyak 624 suara , caleg nomor 4 sebanyak 127 suara, caleg nomor 5 sebanyak 791suara, caleg nomor 6  sebanyak 95 suara dan caleg nomor 7  sebanyak 1282 suara. Sementara setelah pleno, terjadi perubahan yaitu caleg nomor 1 sebanyak 2114 suara, caleg nomor 2 sebanyak 422 suara 

" Itu terjadi perubahan setelah pleno berbeda. Dari hasil c 1 dan d hasil dari kecamatan tidak sesuai dengan hasil yang kami terima," sebutnya.

Ramahot menambahkan, temuan perubahan yang mengakibatkan penggelembungan suara pada salah satu caleg juga terjadi di Delitua, seperti di Desa Delitua Barat, TPS 1 , caleg nomor 1 jadi 9 setelah rekap, di dmDesa Delitua Induk TPS 9 dari suara satu menjadi 23. Di TPS 21, dari satu suara menjadi 17. Di TPS 17 dari 2 suara menjadi 19 dan di desa lain juga banyak ditemukan perubahan hasil suara.

" Kami minta ini ditindak, Apa bila KPU dan Bawaslu tak menanggapi temuan ini, kami akan melaporkan ke DKPP," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan kecurangan dan pelanggaran terjadi saat pleno dilakukan di Kantor Camat Patumbak. Dimana ditemukan kertas pleno dari kotak TPS 006 Desa Marendal II di Kotak TPS 06 Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak hal ini sempat membuat protes sejumlah saksi hingga penghitungan dihentikan.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini