Dua Pengedar Sabu dan Ganja Diciduk Polres Pematangsiantar dari 2 Tempat Berbeda

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria diduga pengedar narkotika dari 2 tempat berbeda, Kamis (21/3/2024)

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jhonny Pasaribu SH. MH mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku berkat informasi masyarakat

Pelaku pertama ditangkap, I alias Ifan, 19, warga Jalan Melanton Siregar, Gang Iman, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar

Jhonny Pasaribu memaparkan. I alias Ifan diciduk di Jalan Sipahutar, Gang Anggrek, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Kamis, 21 Maret 2024 pukul 18:00 WIB

Dari pelaku disita barang bukti satu (1) kotak rokok merk Sampoerna berisi satu (1) paket sabu seberat brutto 5,24 gram dan satu (1) unit Handphone merek Iphone

Menyusul penangkapan, I alias Ifan. Kamis, 21 Maret 2024 sekira pukul 22:30 WIB, Tim Opsnal meringkus RM alias Rendi, 18, diduga pengedar ganja, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar miliki narkotika jenis ganja. 

RM alias Rendi ditangkap di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar 

Dari pelaku RM disita barang bukti empat (4) paket narkotika jenis ganja seberat brutto 8,59 gram. 

"Diinterogasi. Kedua pelaku, I alias Ifan dan RM alias Rendi, mengaku pemilik barang bukti sabu dan ganja yang disita," Ujar AKP Jhonny Pasaribu, Senin (25/3/2024) siang

Menutup penjelasan Kasat Narkoba mengatakan keduanya telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar beserta barang bukti untuk penyidikan dan pengembangan serta proses hukum berlaku (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini