Datangi KPU, Caleg Tertipu Oknum PPK Hingga 750 Juta Laporkan Kode Etik

Sebarkan:

Caleg W bersama Saksi dan Kuasa Hukumnya saat melaporkan sejumlah Oknum PPK ke KPU Deliserdang 
DELISERDANG | Didampingi Kuasa Hukumnya Calon Legislatif ( Caleg) berinisial W yang mengaku korban penipuan oknum Anggota PPK  Dapil I Deliserdang mendatangi Kantor KPU Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. Senin (25/3/2024) siang.

Caleg W melaporkan oknum PPK Lubukpakam, Galang dan Beringin atas dugaan meraup uang ratusan juta rupiah dari Caleg W. Tak hanya caleg W namun beberapa caleg lain juga diduga turut menjadi korban oknum PPK dimaksud dengan modus menjanjikan suara pada pemilu 14 February 2024 kemarin. Namun setelah uang ditarik tapi suara yang dijanjikan tidak ada.

W bersama Pengacara dan saksinya menjumpai kasubag umum keuangan dan logistik sekretariat KPU Deliserdang Abdul Rojak atas arahan salah satu pegawai di KPU Deliserdang.

Saat ditemui di Kantor KPU Deliserdang, Kuasa Hukum Caleg W, Bayu SH menjelaskan saat itu semua kronologis terkait kasus ini sudah jelaskan semua sama KPU Deliserdang.

" Sudah kita jelaskan semua tadi sama Kasubag umum sekretariat KPU Deliserdang, kita lengkap semua Bawak bukti dan berkas berkas bahkan saksi kita bawak semua," ucap Bayu.

Sebelumnya, Ketua KPU Deliserdang Syahrial Effendi mengatakan akan melakukan proses tegas bila terbukti petugas PPK melakukan hal hal tersebut sembari meminta agar Caleg dimaksud membuat laporan resmi ke KPU.

" Kita proses dengan memanggil oknum PPK dimaksud dan tentunya bila terbukti kita tindak tegas," ucap Ketua KPU Deliserdang.

Oknum PPK Beringin saat bertransaksi 
Diberitakan sebelumnya, oknum Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK) Kecamatan Beringin berinisial P dan RS menawarkan bisa mengkondisikan suara pada caleg W dan beberapa caleg lain. Dengan syarat memberikan uang seperti yang diminta. Begitu juga dengan oknum PPK Kecamatan Lubukpakam berinisial T, I, R dan S juga melakukan hal yang sama. Selanjutnya oknum PPK Kecamatan Galang berinisial F juga meraup uang ratusan juta rupiah dengan dalih bisa memberikan suara pada caleg yang di mintai uang.

Oknum PPK Galang berinisial F ini saat dikonfirmasi membantah kalau ia ada menerima uang seperti yang disebutkan Caleg W, malah ngaku wartawan dan Pemred dan mengancam akan mengkasuskan wartawan bila memberitakan masalah ini.

Dalam keterangan Caleg W , oknum PPK dari Kecamatan Beringin, Lubukpakam dan Galang ini sudah meraup uang sebanyak Rp 750 jutaan rupiah, adapun pengembalian dari oknum PPK Beringin hanya 20 juta dari uang Rp 236 juta uang diberikan, untuk PPK Lubukpakam Rp 250 juta baru dikembalikan Rp 80 juta dan oknum PPK Galang sebesar Rp 125 juta dan sama sekali belum ada pengembalian. 

Sementara itu Kasubag Umum Keuangan dan Logistik KPU Deliserdang Abdul Rojak mengatakan membenarkan kalau caleg W sudah membuat laporan. ( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini