BREAKING NEWS!! Kejari Asahan Amankan Tersangka Baru Korupsi di Bank Sumut Syariah dari Aceh

Sebarkan:


Dokumen foto saat tersangka MH diamankan tim penyidik Pidsus Kejari Asahan. (MOL/Ist)



KISARAN | Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (26/3/2024) berhasil mengamankan pria berinisial MH dari salah satu tempat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aguinaldo Marbun, malam tadi.

“Yang bersangkutan sebanyak 3 kali dipanggil secara patut untuk dimintai keterangannya semuka sebagai saksi namun selalu mangkir. Tim kemudian melakukan lengembanhan setelah menerima informadi tersangka sedang berada di NAD,” urai Aguinaldo Marbun.

Dengan berbekal Surat 
Perintah Membawa dari Kajari Asahan, tim penyidik dipimpin langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Okto Samuel Silaen berangkat untuk menjemput MH dan dibantu oleh tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Setelah diamankan, MH dapat kemudian dibawa menuju Kantor Kejari Asahan Jalan WR Supratman, Kecamatan Kisaran Barat dan tiba sekira pukul 18.00 WIB.

“MH dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dengan 
ditemukannya minimal 2 alat bukti yang sah, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Asahan 20 hari ke depan terhitung 26 Maret 2024 hingga 14 April 2024,” imbuhnya.

Terafiliasi

Di bagian lain Juru Bicara Kejari Asahan itu menambahkan, tersangka MH merupakan pihak yang terafiliasi dengan CV Zamrud, pengembang properti yang mendapatkan fasilitas kredit (debitur) pada Bank Sumut Syariah Cabang Asahan.






Dokumen foto tersangka MH (tengah) setiba di Kantor Kejari asahan. (MOL/Ist) 



Tersangka MH memang tidak masuk ke dalam struktur pendirian CV Zamrud. Namun kuat dugaan turut berperan beraroma persekongkolan jahat antara MH dengan tersangka ARH selaku Direktur CV Zamrud bersama 2 tersangka lainnya dari pihak Bank Sumut Syariah Cabang Asahan berinisial RHH dan EHA. Dengan demikian, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbau kredit macet tersebut.

“Mengajukan kredit yang tidak memenuhi syarat umumnya berlaku di dunia perbankan. Walau perusahaan dimaksud tidak memiliki agunan dan pengalaman namun dengan 
persekongkolan jahat tersebut pencairan kredit pun disetujui,” katanya.

Tidak sampai di situ. Progres pembangunan perumahan dan penggunaan kredit tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan lain sehingga perumahan Permata Zamrud Residences tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sekaligus tidak tercapai tujuan pemberian kredit.

Setelah dilakukan penghitungan oleh auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.083.190.000. MH dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 

“Subsidiair, Pasal 3 
Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini