Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik SH menjelaskan kronologi aksi pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan DAP
Berawal. Ujar Herli Damanik. "Senin, 3 Maret 2024 sekira pukul 16:00 WIB, korban pelapor, Mariani dan suaminya, Muhammad Yakub, warga Jalan HOS Cokroaminoto, Gang Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pulang kampung ke Aceh, ada urusan keluarga
"Korban pelapor menitip jaga rumah kepada DAP ditemani Sabban Malawi dan Faisal," Ungkap Herli Damanik, Sabtu, (9/3/2024) malam
Lanjut Herli Damanik. "Jumat, 08 Maret 2024, Mariani dan suaminya pulang ke Pematangsiantar dan tiba di rumah sekira pukul 05:30 WIB,"
"Saat masuk kamar untuk istirahat, Mariani, melihat ventilasi udara di dinding atas kamar dalam keadaan terbuka. Korban curiga telah terjadi sesuatu lalu spontan memeriksa dompet yang tersimpan di lemari pakaian,"
"Setelah dicek ternyata uang korban ada yang hilang, sebelumnya berjumlah Rp 5.000.000,-telah berkurang menjadi Rp 3.250.000.-. Tidak itu saja, uang sejumlah Rp 850.000.- dari celengan berbentuk miniatur Kab'ah, turut lenyap," Ungkap Herli Damanik
Mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya, korban dan suaminya melapor ke Polsek Siantar Utara.
Tidak butuh waktu lama, kecurigaan mengarah kepada DAP. "Awalnya pihak korban sudah bertanya, namun pelaku tidak mengakui,"
"Setelah diinterogasi petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya menjarah di kamar korban, Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB,"
"DAP mengaku telah menggunakan uang korban untuk membayar hutang koperasi dan sisanya dipergunakan untuk makan serta beli rokok,"
"Berdasar laporan resmi dari pihak korban yang mengalami kerugian Rp 2.600.000.- didukung bukti bukti dan pengakuan, tersangka DAP bersama barang bukti satu (1) buah dompet warna pink bertuliskan βPRETTYβZβ dan satu (1) buah celengan berwarna hitam terbuat dari kayu berbentuk Kaβbah diamankan ke Mapolsek Siantar Utara,"
"Tersangka DAP dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 dari KUHPidana," Tandas AKP Herli D Damanik (π΅ππ¦/π©ππ-πππ)