Bobol Kamar Majikan, Pekerja ini Diamankan Polsek Siantar Utara

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Bobol kamar majikan, DAP, 19, warga Jalan Dahlia Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, diamankan Polsek Siantar Utara, Jumat (8/3/2024) sekira pukul 16:05 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Herli D Damanik SH menjelaskan kronologi aksi pencurian dan pemberatan (curat) yang dilakukan DAP

Berawal. Ujar Herli Damanik. "Senin, 3 Maret 2024 sekira pukul 16:00 WIB, korban pelapor, Mariani dan suaminya, Muhammad Yakub, warga Jalan HOS Cokroaminoto, Gang Tinju, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pulang kampung ke Aceh, ada urusan keluarga

"Korban pelapor menitip jaga rumah kepada DAP ditemani Sabban Malawi dan Faisal," Ungkap Herli Damanik, Sabtu, (9/3/2024) malam

Lanjut Herli Damanik. "Jumat, 08 Maret 2024,  Mariani dan suaminya pulang ke Pematangsiantar dan  tiba di rumah sekira pukul 05:30 WIB,"

"Saat masuk kamar untuk istirahat, Mariani, melihat ventilasi udara di dinding atas kamar dalam keadaan terbuka. Korban curiga telah terjadi sesuatu lalu spontan memeriksa dompet yang tersimpan di lemari pakaian,"

"Setelah dicek ternyata uang korban ada yang hilang, sebelumnya berjumlah Rp 5.000.000,-telah berkurang menjadi Rp 3.250.000.-. Tidak itu saja, uang sejumlah Rp 850.000.- dari celengan berbentuk miniatur Kab'ah, turut lenyap," Ungkap Herli Damanik

Mengetahui telah terjadi pencurian di rumahnya, korban dan suaminya melapor ke Polsek Siantar Utara.

Tidak butuh waktu lama, kecurigaan mengarah kepada DAP. "Awalnya pihak korban sudah bertanya, namun pelaku tidak mengakui," 

"Setelah diinterogasi petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya menjarah di kamar korban, Kamis, 7 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB,"

"DAP mengaku telah menggunakan uang korban untuk membayar hutang koperasi dan sisanya dipergunakan untuk makan serta beli rokok," 

"Berdasar laporan resmi dari pihak korban yang mengalami kerugian Rp 2.600.000.- didukung bukti bukti dan pengakuan, tersangka DAP bersama barang bukti satu (1) buah dompet warna pink bertuliskan “PRETTY’Z” dan satu (1) buah celengan berwarna hitam terbuat dari kayu berbentuk Ka’bah diamankan ke Mapolsek Siantar Utara,"

"Tersangka DAP dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 dari KUHPidana," Tandas AKP Herli D Damanik (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini