Agak Lain, Hakim Minta Hadirkan Ahli Baru Saksi Fakta, Bendahara Komite Keponakan Kepala MAN 3 Medan

Sebarkan:


Para saksi sempat dihadirkan sekaligus di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Agak lain dari perkara-perkara lainnya yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. Para ahli umumnya dihadirkan tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa di persidangan, setelah keterangan saksi-saksi fakta.

Namun majelis hakim diketuai Oloan Silalahi yang menyidangkan perkara korupsi Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar, Senin (25/3/2024) di Cakra 4 meminta tim JPU lebih dulu menghadirkan para ahli baru saksi-saksi fakta.

Tim JPU Fauzan Irgi Hasibuan dan Julita Purba memang telah menghadirkan sebanyak 8 saksi fakta sekaligus. Yakni Ardi Salim selaku Ketua Komite, Budiyatna selaku Wakasek Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), Abdul Latif Hasibuan selaku guru.

Saksi Asrul Nasution selaku staf Tata Usaha, Sukihanuddin dan Putri Rizki selaku Bendahara Komite, Satriawati selaku Wakasek serta Nuril Hamni selaku Bendahara MAN 3 Medan.

Fakta terungkap di persidangan, para saksi tampak gamang mengenai tupoksi mereka masing-masing. Saksi Ardi Salim selaku Ketua Komite memang membenarkan ada aliran dana masuk. Namun tidak mengetahui bagaimana proses selanjutnya.

Para saksi menerangkan hanya ditunjuk terdakwa Nurkholidah Lubis menduduki jabatan dimaksud. Di pihak lain, terdakwa yang dihadirkan langsung di persidangan membantah keterangan para saksi.

Fakta menarik lainnya, saksi Putri Rizki selaku Bendahara Komite, merupakan keponakan terdakwa Nurkholidah Lubis. Sementara dalam dakwaan JPU disebutkan, saksi ada diperintahkan terdakwa untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000.

“Begini ya penuntut umum. Masa penahanan terdakwanya sebentar lagi mau habis. Kala sempat terdakwanya bebas karena masa penahanannya sudah habis, dikira majelis hakim tidak mampu menyidangkan perkaranya.

Saksi-saksi ini pun ditanya apa tupoksinya, gak ngerti. Bagusan dihadirkan saja ahlinya. Ahli kerugian keuangan negara misalnya. Bagaimana sebenarnya prosedurnya? Ke mana saja dana itu diperuntukkan? 

Nanti lah setelah ahli saksi-saksi ini dihadirkan lagi. Macam mana? Bisa dihadirkan, Senin (22/4/2024) depan?” cecar Oloan Silalahi didampingi hakim anggota M Nazir dan Rurita Ningrum. JPU Fauzan dan Julita pun menimpali dengan kata, siap.

Proposal

Dalam dakwaan menguraikan, Nurkholidah Lubis melakukan penggalangan dan membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar, meubelair meja kursi belajar siswa serta menanda tanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.

Terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan Saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.

Dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras), wanita paruh baya itu kemudian memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000.

“Terdakwa memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution,” urai Fauzan.

Selain itu, menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp50 juta untuk kegiatan non-Kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.

Rehab

Terdakwa memberikan pekerjaan rehabilitasi (rehab) ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000.

“Melakukan pembayaran senilai total Rp277.000.000 untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, yang ditujukan kepada (terdakwa berkas terpisah) Parsaulian Siregar senilai Rp192.000.000 dan saksi Didi Syahputra senilai Rp85 juta,” katanya.

Terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total 277.180.000 terdiri dari Rp78.700.000 dan Rp198.480.000 selanjutnya memerintahkan saksi Parsaulian Siregar untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut.

Penggunaan dana tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.

Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini